Berita Viral

Nasib Polisi yang Terbitkan SKCK untuk Buronan Pembunuhan Nyaleg DPRD

Nasib polisi yang terbitkan SKCK untuk buronan pembunuhan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Editor: Kiki Novilia
tribunlampung.co.id/dedi sutomo
SKCK BURONAN - Ilustrasi pembuatan SKCK. Nasib polisi yang terbitkan SKCK untuk buronan pembunuhan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nasib polisi yang terbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk buronan pembunuhan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD disorot. Ia ternyata dimutasi.

Pembunuhan adalah suatu tindakan menghilangkan atau merenggut nyawa orang lain dengan sengaja dan melanggar hukum. Dalam konteks hukum pidana, pembunuhan merupakan kejahatan terhadap nyawa. 

Publik dihebohkan dengan kabar seorang buronan kasus pembunuhan anak di bawah umur bernama La Ode Litao alias La Lita menjadi anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Sebab, ia telah buron atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 25 Oktober 2014 silam.

"Sudah dimutasi ke Buton Utara (Butur) pak, per Maret 2025," ungkap Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K., dikutip dari Tribunjatim, Rabu (10/9/2025). 

Litao kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025. Surat penetapan tersebut menuliskan dugaan keterlibatan Litao dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang remaja bernama Wiranto (17) di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi.

Setelah tragedi itu, Litao sempat kabur dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi. Pada Pemilu 2024, namanya kembali mencuat dan berhasil lolos sebagai anggota DPRD Wakatobi untuk periode 2024–2029.

Litao bersama 24 anggota dewan lainnya dilantik pada 2 Oktober 2025. Masyarakat pun dibuat heran, bagaimana Litao bisa lolos menjadi wakil rakyat. Padahal, untuk mendaftar menjadi anggota dewan harus menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai syarat administrasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Polres Wakatobi telah memutasi oknum polisi yang menerbitkan SKCK milik Litao. Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W. S.I.K. menyampaikan, oknum anggota kepolisian yang berinisial SU itu telah dimutasi ke Buton Utara.

Diketahui, Kabupaten Buton Utara dan Wakatobi termasuk dalam Provinsi Sulawesi Tenggara, namun kedua wilayah tersebut terpisahkan oleh laut. Akses dari Wakatobi ke Buton Utara dilakukan melalui jalur laut dengan menaiki kapal ferry.

Berita selanjutnya Nasib Anggota DPRD yang Ternyata Buronan Polisi Selama 11 Tahun, "Saya Sibuk"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved