Kerusuhan Bunga Mayang

JPU Tolak Eksepsi Penasehat Tiga Terdakwa Pembunuh Jaya Pratama

Menurutnya, perkara dengan terdakwa Marsudi, sudah melalui tahapan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang tiga terdakwa pembunuhan M Jaya Pratama (13), Selasa (19).‎ 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang tiga terdakwa pembunuhan M Jaya Pratama (13), Selasa (19).‎ Agenda sidang mendengarkan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum, Rafliansyah, Adiarebi, dan M. Angga Mahatama. Penasehat terdakwa, Hasanudin.

Sidang tersebut dipimpin oleh Khoiruman Pandu Kusuma Harahap, Imam Munanda Rika Emilia, Mashardi Polo, Suhadi Putra Wijaya. Dengan penasehat terdakwa, Hasanudin.

Pembacaan tanggapan eksepsi pertama dilakukan oleh Rafli, terhadap terdakwa Marsudi. ‎Menurut Jaksa Penuntut Umum, eksepsi yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa adalah keliru. Menurutnya, perkara dengan terdakwa Marsudi, sudah melalui tahapan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan.

Bahkan, saat pembuatan berita acara pemeriksaan, keadaan terdakwa sehat dan sadar. Mengenai tidak didampingi penasehat hukum, dirinya menjelaskan dari awal, terdakwa awalnya didampingi kuasa hukum bernama Fauzi. "Intinya kami menolak eksepsi penasehat terdakwa," kata dia.

Senada diungkapkan, oleh M. Angga Mahatama, jaksa penuntut umum yang membacakan tanggapan eksepsi dengan terdakwa Giyarso, dirinya menyatakan untuk eksepsi yang diajukan dengan terdakwa Giyarso juga tidak masuk materi pokok peradilan.

Sebab, eksepsi yang di bacakan oleh penasehat hukum terdakwa, merupakan materi ‎dari pra peradilan. "Mulai dari penangkapan, penahanan dan pemeriksaan bukan materi peradilan, jadi kami menolak eksepsi dengan terdakwa Giyarso," kata dia yang juga diamini adiarebi, selaku pembaca tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, dengan terdakwa Nurhadi.

Ketua sidang, langsung mengagendakan pembacaan putusan, yang dilakukan pada Selasa 9 Agustus 2016. Dari penasehat serta ketiga terdakwa, tidak ada yang keberatan.

Sebelumnya, pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang dugaan pembunuhan, terhadap M.Jaya Pratama (15) pada beberapa bulan lalu, dengan tiga terdakwa Marsudi, Nurhadi dan Giyarso, Selasa (12/6). Sidang dilakukan secara bergantian, diawali dengan Marsudi, Nurhadi, dan Giyarso,

Sebagai ketua majelis hakim, Khoiruman‎ Pandu Kusuma Harahap, serta anggota Mashardi Polo, M. Faizal Zuhri, Imam Munandar, Rika Emelia, mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum tersangka, Yudho Marhud, serta Jaksa Penuntut Umum, M. Indra Gunawan, didampingi anggotanya M. Angga Mahatama dan Adiarebi.

Dalam eksepsinya, Yudho selaku kuasa hukum (penasehat hukum) mengatakan penetapan tersangka atas nama Marsudi dan Nurhadi dinilai batal demi hukum. Pasalnya, keduanya tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan dan langsung ditetapkan tersangka.‎ "Dua hari setelah peristiwa pembunuhan, keduanya langsung dibawa ke Polres Lampung Utara," katanya.

Selanjutnya dalam proses penyidikan, adanya penekanan oleh penyidik serta penyiksaan yang dialami oleh para terdakwa, dan saat dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, para terdakwa tidak didampingi kuasa hukum.

"Dari awal para tersangka tidak didampingi penasehat hukum, sehingga hak-hak konstitusional mereka tidak terpenuhi. Proses yang tidak memenuhi standar HAM, sehingga dakwaan jaksa kami minta untuk dibatalkan,"ujar Yudho bersama kedua rekannya, Chandra Bangkit Saputra dan Alian Setiadi.

Selain itu, tersangka juga mengakui adanya proses penekanan. Ada kesan penyiksaan yang didapat dalam proses pemeriksaan, sehingga itu juga yang melanggar HAM," terang dia.

Usai mendengarkan keberatan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Selasa (19/7), dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved