Kerusuhan Bunga Mayang

JPU Tolak Eksepsi Penasehat Tiga Terdakwa Pembunuh Jaya Pratama

Menurutnya, perkara dengan terdakwa Marsudi, sudah melalui tahapan penangkapan, pemeriksaan dan penahanan.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Anung
Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang tiga terdakwa pembunuhan M Jaya Pratama (13), Selasa (19).‎ 

Dalam sidang pekan lalu, JPU mendakwa ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP serta Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, Jo pasal 55 ayat 1‎.

Untuk diketahui, Giyarso, Marsudi dan Nurhadi merupakan terduga kasus pembunuhan M Jaya Pratama (13), warga Dusun 2, Desa Sukadana Ilir, Bunga Mayang, yang berujung pada pengeruasakan dan pembakaran rumah warga beberapa waktu lalu.

Giyarso dibekuk berdasarkan pengembangan dari tersangka Marsudi dan Nurhadi, yang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut. Dalam pengakuan Marsudi, dirinya menghabisi nyawa M Jaya Pratama atas dasar permintaan Giyarso, dengan imbalan uang Rp 10 juta. ‎ (ang)

Menurut pantauan Tribunlampung, ‎tidak seperti sidang sebelumnya, sidang pembacaan tanggapan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum, berjalan kondusif. Meski demikian, aparat dari Kepolisian Resort Lampung Utara tetap berjaga diruang sidang, hingga mengantar terdakwa dari ruang tahanan menuju ruang sidang Cakra dan sebaliknya.

Sidang berlangsung selama satu jam, dengan tiga terdakwa secara bergiliran. Menariknya, dua wanita yang membawa spanduk, tetap membawa spanduk yang sama, meminta ketiga terdakwa dihukum mati. (ang)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved