Siswi SMP Korban Pemerkosaan Keji

Empat Pemerkosa dan Pembunuh Yn Minta Dihukum Mati

Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang mengagendakan pledoi (pembelaan), pada Kamis (15/9/2016), di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang

Kompas.com
Lokasi kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BENGKULU - Lima pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara mengejutkan meminta majelis hakim memberikan hukuman mati kepada mereka.

Permintaan itu disampaikan dalam sidang yang mengagendakan pledoi (pembelaan), pada Kamis (15/9/2016), di Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Permintaan para tersangka itu membuat majelis hakim terkejut, karena pada sidang sebelumnya, dari kelima pelaku, hanya Zainal (23) yang dituntut hukuman mati.

Sementara, empat pelaku lain yang berusia dewasa, yakni Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), dituntut 20 tahun penjara.

"Tidak hanya majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa juga terkejut dengan permintaan itu. Karena dalam pledoinya tertulis, mereka meminta keringanan. Namun di depan majelis hakim, mereka minta dihukum mati," kata pengacara terdakwa, Kristian Lesmana.

Kristian mengaku pihaknya belum tahu motif para terdakwa meminta hukuman lebih berat. Bisa jadi, lanjutnya, hal itu karena rasa kebersamaan mereka, lantaran Zainal rekannya dituntut hukuman mati.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana, mengaku akan tetap pada komitmen tuntutan semula, dengan menghukum mati Zainal dan memberikan hukuman 20 tahun, untuk rekannya yang lain.

Zainal dituntut hukman mati karena dianggap sebagai otak, dibalik pemerkosa dan pembunuh Yn.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved