Headline News Hari Ini
Dua Pembunuh Siswi Santai Divonis Mati
Masih ingat kasus di Lampung Utara dimana tiga pemuda "menggilir" siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) lalu menghabisinya?
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Masih ingat kasus di Lampung Utara dimana tiga pemuda "menggilir" siswi sekolah menengah kejuruan (SMK) lalu menghabisinya? Kasus itu telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampura, Selasa (29/11).
Ari Purnomo (29) dan Budiono (24), terdakwa kasus pembunuhan siswi SMK, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Arif Hakim Nugraha, dengan hakim anggota, Faisal Zuhri dan Suhadi Putra Wijaya.
Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Yeni Trisnawati, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Meski dihukum maksimal, kedua terdakwa terlihat santai. Tak ada ekspresi apa pun dari terdakwa atas vonis mati tersebut.
Ari dan Budiono merupakan dua dari tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Lindya (17), siswi SMK yang juga warga Kelurahan Sindang Sari, Kotabumi, Lampura medio Mei silam. Adapun pelaku lainnya, Dedi Wijaya (28), meninggal di sel tahanan karena dianiaya sesama tahanan.
Arif Hakim Nugraha, ketua majelis hakim, menyebutkan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
Baca selengkapnya di Tribun Lampung cetak edisi Rabu 30 November 2016
Dapatkan informasi terkini Tribun Lampung di http://goo.gl/gjZysZ
Jangan ketinggalan dengan yang lainnya, ramai ramai bergabung dengan Facebook Tribun Lampung di https://goo.gl/Jjp7OA dan Twitter di http://goo.gl/xdrQYg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-sidang_20160401_190809.jpg)