Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
BREAKING NEWS: Bambang Mestinya Ditahan Sejak Berstatus Tersangka
Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPK dengan menahan Bambang Kurniawan.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh KPK dengan menahan Bambang Kurniawan. Namun demikian, Yusdianto menilai, seharusnya, penahanan Bambang dilakukan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengesahan APBD TA 2016.
"Tetapi mungkin KPK punya pertimbangan-pertimbangan sehingga tidak langsung menahan dia (Bambang) ketika ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tersebut jelas agar KPK menyegerakan penyelesaian kasus yang membelit dia," kata Yusdianto, Kamis (22/12/2016) malam.
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Bambang Diinapkan di Rutan Negara Klas I Jaktim
Baca: BREAKING NEWS: Wabup Samsul Hadi Berharap Bambang Bisa Dapatkan Keadilan
Baca: Keluar dari Gedung KPK Bupati Bambang Kurniawan Kenakan Rompi Oranye
Menurut Yusdianto, bukan peristiwa penahanannya yang tepat tetapi yang menjadi catatan penting, terutama bagi semua kepala daerah dan juga anggota dewan, agar tidak main-main dalam pengesahan APBD.
"Harus ada regulasi yang kemudian bisa memaksa semua pihak agar tidak main-main dalam pembahasan APBD. Karena selama ini seolah terlihat main-main, terutama di Tanggamus sendiri. Terbaru adalah ketika pembahasan APBD 2017 sampai tertunda berkali-kali," ujar Yusdianto.
"Pertanyaannya sekarang, ada apa? Jangankan mau mengesahkan, hadir saja sulit," tambah Yusdianto.
Dengan ditahannya Bambang oleh KPK, terus Yusdianto, jelas akan mendorong adanya perbaikan dan evaluasi, tidak hanya bagi pemerintah daerah Tanggamus, tetapi semua daerah, agar tidak terulang kejadian suap-menyuap tersebut.
Terkait dengan roda pemerintahan, sambung Yusdianto, sudah ada contoh dan aturan yang jelas. "Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, maka harus segera dinonaktifkan. Kemudian, mendagri melalui gubernur bisa menunjuk wakil kepala daerah untuk meneruskan roda pemerintahan sebagai Pelaksana tugas (Plt). Sampai ada keputusan tetapnya, baru Plt bisa ditetapkan sebagai Bupati definitif menggantikan dia (Bambang)," papar Yusdianto.
Tidak hanya Yusdianto, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Alian Setiadi juga mengapresiasi langkah yang diambil KPK dengan menahan Bambang. Menurut Alian, KPK dalam hal pemberantasan korupsi tidak pandang bulu.
"Terlihat jelas semangat pemberantasan korupsi tidak pandang bulu yang dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu, hal tersebut harus menjadi warning bagi kepala daerah yang lain untuk tidak melakukan korupsi, ataupun suap-menyuap," kata Alian, Kamis (22/12/2016) malam.
Menurut Alian, KPK dalam hal memberikan vonis sangat tinggi dan berat. Karena, korupsi termasuk dalam kejahatan luar biasa, sehingga berdampak pada pembangunan khususnya di Lampung.
"Kami mengapresiasi juga sebagian anggota DPRD Tanggamus yang mau mengembalikan uang gratifikasi tersebut ke KPK. Fungsi legislatif itu selain sebagai budgeting tetapi juga pengawasan. Sehingga, jika ada yang tidak beres dalam pembahasan APBD, maka fungsi pengawasan legislatif harus bergerak," beber Alian.
Alian juga menyayangkan aparat penegak hukum di Lampung yang terkesan tidak mengambil laangkah-langkah dalam kasus tersebut. "Kemana aparat penegak hukum di Lampung ini? Kenapa harus jauh-jauh KPK turun tangan? Ini yang sangat kami sayangkan," tandas Alian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-tanggamus-lampung-bambang-kurniawan-keluar-dari-gedung-kpk_20161222_204059.jpg)