Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
BREAKING NEWS: Anggota Dewan Ini Tak Bagikan Uang dari Bupati, Pilih Serahkan ke KPK
Ketua Fraksi Kebangkitan Sejahtera DPRD Tanggamus, Pahlawan Usman mengaku telah menerima uang dari terdakwa kasus gratifikasi, Bupati nonaktif
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Kepada Basuki, Pahlawan menyampaikan bahwa ada titipan uang dari Bambang.
Beberapa hari kemudian, Fraksi Kebangkitan Sejahtera menggelar rapat membahas uang pemberian Bambang.
BACA JUGA: DPRD Tanggamus Disebut Biasa Dapat Jatah 2 Persen Usai Ketok Palu APBD
“Saya khawatir soal dana itu. Saya sampaikan ke anggota fraksi bahwa uang itu akan saya bawa ke KPK, untuk dikonsultasikan. Para anggota fraksi setuju. Jadi, uang itu tidak pernah saya kasih ke anggota fraksi saya,” tutur Pahlawan.
Mengenai pertemuan dengan Bambang sebelum penyerahan uang, Pahlawan mengatakan, hal itu dilatarbelakangi adanya wacana tidak kuorum, pada rapat paripurna pengesahan APBD 2016.
Pahlawan mendapat telepon dari Nuzul Irsan ketika kunjungan kerja di Lombok.
Nuzul mengatakan ke Pahlawan bahwa paripurna tidak kuorum, jika permintaan efisiensi RAPBD tidak disetujui eksekutif.
Pahlawan lalu menyampaikan rencana itu ke Bambang.
Beberapa hari kemudian, Bambang menghubungi Pahlawan meminta bertemu dengan para ketua fraksi.
Pahlawan menghubungi para ketua fraksi memberitahu bahwa Bambang ingin bertemu.
Mereka pun bertemu di Rumah Makan Dua Saudara Pringsewu.
Menurut Pahlawan, Bambang meminta agar rapat paripurna pengesahan RAPBD kuorum.
“Di akhir pertemuan, bupati bilang jangan ribut-ribut. Tidak usah saling telepon. Nanti adalah dari saya,” jelas Pahlawan.
Akhirnya, pelaksanaan paripurna berjalan tanpa hambatan.
BACA JUGA: Dewan Minta Efisiensi, Kepala Bappeda Sebut Anggaran Dialihkan ke Program DPRD
Setelah ketok palu APBD itulah, Pahlawan menerima uang Rp 195 juta dari Bambang.
Uang tersebut akhirnya diserahkan Pahlawan ke KPK.
Menurut Pahlawan, penyerahan uang ke KPK tidak ada paksaan dari siapapun, termasuk Ketua Badan Kehormatan Nuzul Irsan.