Kakak Ipar Utang Ganja, Pria Ini Dibunuh secara Sadis, Leher Ditusuk Berkali-kali di Dekat Kuburan

Saat transaksi, Eka belum menyerahkan uang ke Asep. Asep lalu menyuruh Rezi untuk ikut Eka mengambil uang.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perdana kasus pembunuhan Muhammad Santri Aji, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/4/2017).

Ada dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

Mereka adalah Asep Saputra dan Rezi Sandra.

Jaksa penuntut umum Ahmad Muchlis mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis.

Pada dakwaan primer, pasal yang dijerat adalah pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pada dakwaan subsider, jaksa mengenakan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Pemkab Tanggamus yang Tentukan, Kurnain: Semua Anggota Komisi III Dapat Jatah Proyek

Dakwaan lebih subsider, jaksa mendakwa dengan pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di dalam dakwaannya, Muchlis menerangkan, kasus itu berawal dari Eka, kakak ipar Aji, yang memesan satu ons ganja ke Asep.

Asep menyanggupinya. Ia mengambil ganja dari seorang bandar bernama Bayu.

Mereka lalu transaksi di Pasar Tamin.

Saat itu, Eka datang bersama Aji.

Saat transaksi, Eka belum menyerahkan uang ke Asep.

Asep lalu menyuruh Rezi untuk ikut Eka mengambil uang.

Sementara, Asep bersama Aji menunggu di tempat tersebut.

Di tengah perjalanan, Eka malah melompat dari atas motor dan melarikan diri.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Polisi Terkait Cairan yang Disiram ke Wajah Novel Baswedan

Rezi kemudian menghubungi Asep memberitahu bahwa Eka kabur.

Asep bersama Aji lalu menghampiri Rezi di daerah Lebak Budi.

Menurut Muchlis, Asep kembali menghubungi Eka.

Eka meminta bertemu di depan Perumahan Mandala.

Mereka bertiga berangkat ke tempat tersebut.

Setelah 10 menit menunggu, Eka tak juga datang.

Asep menghubungi Eka kembali.

Kali ini, Eka meminta bertemu di lapangan Kuburan Cina di Sarijo.

Merasa ada gelagat tidak baik, Rezi menghubungi temannya, Kori meminta dibawakan senjata tajam jenis pisau.

BACA JUGA: Nasi Goreng Kopi, Menu Unik di The Elephant Kitchen

Kori menyerahkan pisau ke Rezi di lapangan Kuburan Cina tersebut.

Eka tak juga datang ke tempat tersebut.

Akhirnya, Asep dan Rezi menyusun rencana membunuh Aji, dan mengambil sepeda motornya sebagai ganti pembayaran ganja yang diambil Eka.

Asep dan Rezi membawa Aji ke dekat tempat pemakaman umum Batu Gajah.

Di tempat tersebut, mereka menghabisi Aji.

Rezi menusuk perut, dada, dan leher Aji berkali-kali.

BACA JUGA: Anggota DPRD Tanggamus: Sudah Rahasia Umum Ada Uang Ketok Palu APBD

Setelah itu, mereka meninggalkan jenazah Aji setelah menutupinya menggunakan daun pisang dan helm.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved