Berkas Perkara Gumsoni Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Polresta Bandar Lampung segera melimpahkan berkas yang menjerat bekas Kadisnaker Bandar Lampung Gumsoni bersama rekannya Iskandar
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung segera melimpahkan berkas yang menjerat bekas Kadisnaker Bandar Lampung Gumsoni bersama rekannya Iskandar, oknum pegawai negeri sipil (PNS) Bandar Lampung, terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, saat ini penyidik tengah menunggu hasil uji laboratorium, terkait barang yang ditemukan petugas di ruang kerja Gumsoni. "Sementara penyidik masih menunggu hasilnya dulu," ujar Murbani di Mapolresta, Kamis, (04/5)
Diketahui, Gumsoni menghilang sejak polisi menggerebek ruang kerja kepala dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung pada 16 Maret lalu.
Pada 25 Maret Gumsoni ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik menggelar perkara dan terpenuhinya dua alat bukti,.
Selanjutnya, tepatnya Senin 27 Maret Gumsoni, menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung. Lalu, pada 30 Maret penyidik melakukan perpanjangan penahanan. Dan akhirnya pad 1 April penyidik resmi mengeluarkan surat perintah penahanan dan langsung menahan Gumsoni.
