Menolak Berhubungan Badan, Mahasiswi Ini Disekap Mantan Pacar

"Dia bilang, saya boleh pulang ke rumah kalau mau berhubungan layaknya suami istri. Saya menolak, dan dia gebrak meja.

Editor: taryono
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. 

"Saya pacaran sama pelaku pada 9 Desember 2014, dan baru putus April 2017 kemarin. Ya memang pacaran sudah melampaui batas," akunya.

Ia mengaku pernah merekam hubungan yang melampaui batas dengan Febi beberapa kali, menggunakan kamera ponsel. Dengan rekaman itu pula, pelaku yang memegang akun media sosial korban, kerap mengancam akan menyebarkannya.

"Dia tahu semua password saya. Saya minta dia hapus semua video dan foto-foto itu. Namun dia ngajak saya ketemuan, katanya akan dihapus memori card-nya,” imbuhnya.

Di sinilah awal korban akhirnya diculik dan dibawa ke Apartemen Margonda Residence II oleh pelaku. Pelaku mengajak korban untuk ketemuan di kawasan Sumur Batu, Jakarta, pada Selasa (30/5/2017).

Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, jika terbukti menyebar video dan foto mesum, maka Febi bisa dijerat UU Pornografi dan UU ITE selain Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain atau penyekapan, dan atau pencurian dengan kekerasan.

"Bisa ditambahkan dengan dijerat pelanggaran dua UU tersebut," cetus Firdaus.

Sampai saat ini, kata dia, polisi masih mengejar dan memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

"Masih kami buru," ucapnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved