Liputan Khusus Tribun Lampung
Pasien Cuci Darah Melonjak 16 Ribu Kasus di Lampung
Tak tanggung-tanggung, pengobatan untuk pasien yang mengalami gangguan fungsi ginjal itu, melonjak hingga 16 ribu kasus dalam kurun waktu satu tahun.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Dalam sistem BPJS, Mudayanto menerangkan, pasien rujukan seharusnya diutamakan ke fasilitas kesehatan di daerah pasien tinggal.
Kecuali jika, rumah sakit rujukan tidak memiliki alat, tenaga kesehatan, atau dalam kondisi penuh.
"Itu baru bisa dirujuk ke daerah lain. Tetapi, itu juga yang terdekat (dari tempat tinggal pasien)," ujar Mudayanto.
Alat Masih Kurang
Humas Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Asih Hendrastuti mengklaim, alat hemodialisis sudah tersebar merata di rumah sakit-rumah sakit di Lampung.
Meski begitu, ia mengakui, jumlah alat yang ada belum ideal dengan jumlah pasien.
Tetapi, Asih tidak merinci jumlah alat maupun pasien hemodialisis di Lampung.
"Karena untuk rumah sakit tipe C, memang belum banyak yang memiliki alat tersebut," ungkap Asih.
Sementara, rumah sakit tipe B wajib memiliki alat hemodialisis.
Di Lampung, ada tiga rumah sakit tipe B.
Dua di antaranya berada di Bandar Lampung, yaitu RSUAM dan RS Urip Sumoharjo.
Sedangkan, satu lagi adalah RSU Ahmad Yani Metro.
"Meskipun penyebaran alat hemodialisis belum merata, bukan berarti pasien yang akan cuci darah menjadi tidak tertangani," ucap Asih.
Hal itu karena penanganan tergantung kondisi pasien, apakah masuk kategori gawat atau telah memiliki jadwal cuci darah.
"Sebenarnya bukan masalah alat. Kalau pasien itu gawat harus cuci darah, mereka bisa dirujuk ke rumah sakit yang ada alat sedang tidak dipakai," jelas Asih.