GAWAT! Pemuda Ini Ajak Kekasihnya Bikin Dedek Bayi, Yang Terjadi Kemudian Mengejutkan
Gawat!pemuda ini mengajak kekasihnya bikin dedek bayi, yang terjadi kemudian mengejutkan
Penulis: anung bayuardi | Editor: Safruddin
Baca: Ulah Dokter Koas di Depan Jasad Rara Bikin Netizen Jengkel: Megang HP sambil Fotoin Jenazah?!
Baca: Pria Pendiam Asal Sekayu Ini Mampu Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Begini Ceritanya
"Korban mengaku saat itu diancam dengan tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapapun," kata Syahrial, Kamis, 26 Oktober 2017.
Rupanya, tersangka tidak berhenti sampai disitu. Perbuatannya dilakukan berulang sebanyak tiga kali.
Lokasinya di rumah HP. Kembali, korban dibawah ancaman ketika akan melakukan hubungan layaknya suami istri ini.
Rupanya, kejadian itu korban hamil dua bulan.
Mendengar informasinya, anaknya sudah berbadan dua, ibunya langsung menanyakan kepada anaknya, dan melapor ke Polres Lampung Utara. ?
Korban didampingi orangtua melaporkan pada, Rabu, 25 Oktober 2017 ke Polres Lampung Utara.
Baca: Enam Kenangan Akan Mbah Maridjan yang Berpulang 7 Tahun Lalu
Baca: Oknum Dosen Mengamuk di Facebook Sebut Rektor Unila Bandit Tua, Ternyata Ini Penyebabnya
Menindaklanjuti laporan korban, anggota unit PPA Polres Lampura langsung menuju lokasi rumah tersangka, dan langsung menangkap tersangka di kediaman orangtuanya.
Menurut Syahrial, tersangka akan bertanggung jawab menikahi korban yang sudah mengandung.
HP, kata Syahrial akan dijerat pasal 81 undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab korban masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kotabumi," katanya.
Di hadapan penyidik, HP mengakui telah melakukan hubungan layaknya badan dengan korban.
Hal demikian dilakukan atas dasar suka sama suka.