Fredrich Yunadi Jadi Pengacara Andalan Setya Novanto, Ternyata Ada Kasus Memalukan dengan Anak
Fredrich Yunadi Jadi Pengacara Andalan Setya Novanto, Ternyata Ada Kasus Memalukan dengan Anak
Kantor pengacara ini juga menjadi rekanan yang terdaftar pada Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, Lippo Bank, Bank Danamon, Pertamina, Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan Merpati Nusantara Airline.
Juga BUMN lain dan instansi pemerintah.
Dikutip pula dari laman tersebut, kantor pengacara ini pernah menangani 14 kasus, sebagaimana tertulis di bawah ini.
"1. Membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp.20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI."
"2. Membela kepentingan Bank Exim dalam Kasus mempailitkan PT. Pacific International Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan hasil dikabulkan baik ditingkat Peradilan Niaga, Mahkamah Agung RI dan Peninjauan Kembali di MARI (tahun 1998/1999);."
"3. Atas permintaan Bank Exim dengan menggugat PT. Indopac Perdana Finance (Endang Utari Mokodompit & Andrian Woworuntu Cs) dengan berhasil menyita seluruh harta kekayaan perusahaan dan masing-masing pribadi pemegang sahamnya (tahun 1998/1999);."
"4. Memenangkan kasus dalam tingkat PK Niaga di MARI dalam hal membela kepentingan International Finance Corporation Cs terhadap Dharmala Agrifood Tbk (Tahun 1999);."
"5. Membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras (tahun 1999);."
"6. Memenangkan dalam kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium yang tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan (tahun 2000);."
"7. Memenangkan dalam kasus gugatan Merk Millenium di PTUN Jakarta (tahun 2000);."
"8. Menangani kasus pidana penggelapan yang dilakukan oleh The Ning Kong (PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk VS PT. Inter World Steel Mills Indonesia, sudah dinyatakan P-21 oleh Kejati DKI Jakarta (tahun 2004);."
"9. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dengan mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk dan berhasil menyita seluruh Aset PT. Bank Global dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Ltd, Tbk (tahun 2004);."
"10. Membela kepentingan PT. Inter World Steel Mills Indonesia dan memenangkan atas gugatan Pailit yang diajukan oleh Bank Global di tingkat PK terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);."
"11. Membatalkan Lelang atas dasar Sertifikat Fidusia yang diajukan Bank Global terhadap PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2004);."
"12. Membebaskan (bebas murni) tersangka Korupsi pejabat Dolog Jatim dalam Kasus Raskin di PN Sidoarjo (tahun 2004) dan tetap memperoleh vonis bebas murni dari MARI (tahun 2005);."