Catat! Ini Aturan Baru Jika Kendaraan Hilang di Tempat Parkir
Catat! Ini Aturan Baru Jika Kendaraan Hilang di Tempat Parkir Para pengelola parkir bakal dituntut ekstra waspada.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Safruddin
Baca: 4 Artis Muda dan Cantik Ini Ternyata Pilih Berhubungan dengan Duda Ketimbang Cowok Seumuran
Disinggung sanksi apakah yang akan diterima pengelola parkir jika mereka tidak memberikan ganti rugi, Ricardo tidak bisa mengungkapkan secara detail dengan alasan lupa.
"Nah, kalau seperti itu (sanksi) saya lupa. Yang jelas di dalam perda itu terdapat sanksi berupa denda dan kurungan jika pengelola parkir tidak memberikan ganti rugi," tuturnya.
Ricardo mengatakan, sebelum menerapkan perda tersebut maka pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi, khususnya kepada para pengelola parkir dan masyarakat.
Ia pun meminta masyarakat yang memarkirkan kendaraannya untuk memasang kunci pengaman dan menjaga barang-barang berharganya.
"Jangan mentang-mentang ada perda ini, pemilik kendaraan semberono. Pengendara harus memasang kunci pengaman saat memarkirkan kendaraan, khususnya di pusat keramaian," tegasnya.(and)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tempat-parkir-mobil_20160721_171155.jpg)