Rela Tempuh Jarak 859 Km demi Pelanggan, Penjual Ini Pukuli Pembelinya karena Berikan Ulasan Buruk

Li merasa tidak puas dengan layanan toko online Zhang dan memberikan ulasan buruk. Zhang pun merasa marah dan mengancamnya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti | Editor: Pravitri Retno Widyastuti
Next Shark
Zhang rela menempuh jarak ratusan kilometer hanya untuk memukul Li yang telah memberi ulasan buruk pada toko online-nya. 

Li membeli pakaian tersebut seharga $46 atau setara 614 ribu rupiah.

Akibat serangan itu, Li menderita gegar otak, patah siku kiri, dan luka di bagian wajahnya.
Akibat serangan itu, Li menderita gegar otak, patah siku kiri, dan luka di bagian wajahnya. (Next Shark)

Baca: CATAT! Begini Hitung-hitungan Gaji Pokok PNS yang Baru, Berlaku Tahun Ini. Bisa Terima Belasan Juta

Tiga hari setelah pembelian, Li melihat barang pesananannya belum dikirim.

Merasa tidak puas, Li pun mengeluh pada Taobao, situs e-commerce yang menaungi toko online milik Zhang.

Li menuliskan kekecewaannya karena barang pesanannya telah terlambat selama 4 hari.

Zhang sangat marah saat mengetahui Li memberikan ulasan buruk yang tidak menguntungkan pada toko online-nya.

Ia pun mengancam akan membunuh Li.

Sebelum serangan itu terjadi, Zhang mengirimkan serangkaian pesan pada Li.

"Aku bisa menghancurkanmu," tulis Zhang dalam pesannya setelah Li mengajukan keluhan pada Taobao.

Usut punya usut, ulasan buruk yang ditulis Li ternyata berdampak pada kerugian toko Zhang.

Menurut juru bicara Taobao, ulasan buruk dari pelanggan akan membuat toko online kehilangan 12 poin.

Tidak hanya itu, toko online tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun selama 10 hari.

Baca: Begini Sistem Gaji Pokok yang Akan Diterima PNS Tahun 2018, Nilainya Fantastis

Namun, toko online milik Zhang ditutup permanen oleh pihak Taobao akibat ulasan buruk yang diberikan Li.

Akibat serangan itu, Li mengalami gegar otak, patah tulang di siku kirinya, dan luka ringan di wajah serta bagian tubuh lainnya.

Polisi Zhengzhou melacak alamat Zhang dan berhasil menangkapnya pada 6 Januari 2018 lalu.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved