Benarkah Proyek e-KTP Bancakan Tiga Partai? Saksi Sebut Kuning, Merah, dan Biru

Ia mengaku mendapatkan informasi ada bahasa kode menyebut bahwa proyek tersebut 'bancakan' partai merah, partai kuning, dan partai biru.

Editor: nashrullah
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali berlanjut, Senin (22/1/2018).

Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.

Baca: Waduh! Anggota DPRD Lamsel dkk yang Palsukan Surat Tanah hanya Dihukum Segini

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja.

Charles dalam sidang menyebut kasus dugaan korupsi e-KTP melibatkan banyak partai politik.

Ia mengaku mendapatkan informasi ada bahasa kode menyebut bahwa proyek tersebut 'bancakan' partai merah, partai kuning, dan partai biru.

Baca: Gara-gara Ini Tujuh Pemodal Perumahan Beringin Indah Merugi Rp 1,4 Miliar

Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan maksud dari warna masing-masing partai itu.

Menurut Charles, kuning melambangkan Partai Golkar. Sementara, merah melambangkan PDI Perjuangan, dan biru maksudnya Partai Demokrat.

Istilah partai politik yang dilambangkan dengan warna itu sudah pernah dicantumkan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baca: Satpam Golden Dragon Lihat Pembunuhan Melalui CCTV, Dada Korban Berlumur Darah

Ketiga partai tersebut disebut mendapat jatah cukup besar dalam proyek e-KTP.

Partai Golkar diduga diwakili oleh Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Sementara, Partai Demokrat sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR direpresentasikan oleh Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.

Baca: Sindikat Pencuri Motor Jualan di Facebook, Per Unit Dihargai Rp 2 Juta Saja

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved