Benarkah Proyek e-KTP Bancakan Tiga Partai? Saksi Sebut Kuning, Merah, dan Biru
Ia mengaku mendapatkan informasi ada bahasa kode menyebut bahwa proyek tersebut 'bancakan' partai merah, partai kuning, dan partai biru.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali berlanjut, Senin (22/1/2018).
Kali ini agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi.
Baca: Waduh! Anggota DPRD Lamsel dkk yang Palsukan Surat Tanah hanya Dihukum Segini
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Country Manager HP Enterprise Services, Charles Sutanto Ekapradja.
Charles dalam sidang menyebut kasus dugaan korupsi e-KTP melibatkan banyak partai politik.
Ia mengaku mendapatkan informasi ada bahasa kode menyebut bahwa proyek tersebut 'bancakan' partai merah, partai kuning, dan partai biru.
Baca: Gara-gara Ini Tujuh Pemodal Perumahan Beringin Indah Merugi Rp 1,4 Miliar
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan maksud dari warna masing-masing partai itu.
Menurut Charles, kuning melambangkan Partai Golkar. Sementara, merah melambangkan PDI Perjuangan, dan biru maksudnya Partai Demokrat.
Istilah partai politik yang dilambangkan dengan warna itu sudah pernah dicantumkan jaksa KPK dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Baca: Satpam Golden Dragon Lihat Pembunuhan Melalui CCTV, Dada Korban Berlumur Darah
Ketiga partai tersebut disebut mendapat jatah cukup besar dalam proyek e-KTP.
Partai Golkar diduga diwakili oleh Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Sementara, Partai Demokrat sebagai partai dengan kursi terbanyak di DPR direpresentasikan oleh Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Baca: Sindikat Pencuri Motor Jualan di Facebook, Per Unit Dihargai Rp 2 Juta Saja