Benarkah Proyek e-KTP Bancakan Tiga Partai? Saksi Sebut Kuning, Merah, dan Biru
Ia mengaku mendapatkan informasi ada bahasa kode menyebut bahwa proyek tersebut 'bancakan' partai merah, partai kuning, dan partai biru.
Di hadapan majelis hakim, Charles juga mengaku pertemuan pertama dirinya diajak oleh pengusaha Made Oka Masagung ke rumah Setya Novanto di kediaman Setya Novanto, Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Baca: DPRD Gerah Dengar Ada Wakil Rakyat Dapat Jatah Kios di Pasar Way Halim
Baca: Ibu Ini Histeris, Jumlah Kios Lebih Banyak Tapi Kok Dia Nggak Dapat Lapak
"Pertemuan pertama itu pas magrib, saya ikut mobil Pak Made Oka ke rumah terdakwa (Setya Novanto). Di sana saya ditanya punya keahlian apa. Lalu Pak Made Oka dan Pak Setya Novanto ngobrol pindah ruangan. Saya tidak tahu mereka bicara apa. Lalu saya diajak pulang, saya tanya Pak Made Oka soal pertemuan, dia jawab ikuti saja prosesnya," ujar Charles.
Pertemuan kedua, lagi-lagi Made Oka mengajak Charles untuk makan siang di sebuah ruangan besar atas di Gedung DPR atas undangan Setya Novanto.
Di sana turut hadir pula tamu-tamu undangan yang lain.
Lanjut pertemuan ketiga, Charles diminta hadir ke rumah Setya Novanto.
Saat itu sudah pukul 21.00 WIB. Setibanya di rumah Setya Novanto, Charles ditanya soal biaya kartu penduduk elektronik.
Dia menjawab biaya yang dibutuhkan sekitar 2,5 dolar AS sampai 3 dolar AS per keping.
Lalu dia juga ditanya apakah bisa menggunakan chip dari negara lain.
Charles menjelaskan itu menjadi pertemuan terakhirnya dengan Setya Novanto.
Sebab kerja sama antara HP dan Setya Novanto dalam pengadaan perangkat lunak dalam proyek tersebut gagal berlanjut.
"Nggak dapat proyek. Tidak jadi kesepakatan harga dengan perusahaan Pak (Johannes) Marliem," tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menghadirkan saksi mantan Komisaris PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, terdakwa e-KTP Andi Naragong, eks anggota DPR 2009-2014 Mirwan Amir, dan Dirut PT Aksara Aditya Ariadi Soeroso.(*)