Usai Aniaya Polwan hingga Berdarah, Lihat Apa yang Terjadi dengan Sopir Ini
Apa yang dilakukan sopir ini terhadap seorang polwan sungguh tak disangka.
Editor:
Safruddin
"Iya jangan sakiti wanita lagi ya," kata korban tergolek lemas meringis kesakitan.
Baca: Jajal Tol Bakauheni, Begini Komentar Pengendara
Sementara itu, Kapolrestro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menyatakan pihaknya akan menindak tegas terkait permasalahan ini.
Pelaku beserta barang bukti segera digelandang ke Mapolrestro Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," papar Harry.
Berita Terkait