Nenek 92 Tahun Dipenjara Gara-gara Tebang Pohon Durian Milik Saudara Sendiri

Nenek 92 Tahun Dipenjara Gara-gara Tebang Pohon Durian Milik Saudara Sendiri

Editor: wakos reza gautama
Tribun Medan
Oppu Linda 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib malang harus dijalani oleh Saulina Boru Sitorus atau Oppu Linda, nenek berusia 92 tahun asal Tobasamosir.

Bagaimana tidak, Oppu Linda dituntut hukuman satu bulan 14 hari atas tuduhan menebang pohon durian milik Japaya Sitorus (70).

Baca: Didamprat Netizen karena Sebut Tuhan dengan Kata Seperti Ini, Balasan Roro Fitria Menohok!

Padahal sang penggugat sendiri masih merupakan saudara Oppu Linda.

Pihak Oppu Linda sebenarnya juga sudah melakukan upaya damai, namun tidak tercapai karena dirinya tidak sanggup menuruti keinginan penggugat.

Peristiwa itu sendiri terjadi di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Tobasamosir, Sumatera Utara.

Oppu Linda sendiri sebenarnya hanya berniat untuk membangun makam leluhurnya di lokasi tersebut.

Dirinya juga mengaku sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut.

Setelah itu, dia menyuruh anak-anaknya menyingkirkan tanaman yang dianggap mengganggu pembangunan tambak atau makam leluhur mereka.

Atas perbuatannya ini, Oppu Linda beserta keenam anaknya harus berhadapan dengan pihak berwajib.

Pada Selasa (23/1/2018) minggu kemarin, keenam anak Oppu Linda divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman 4 bulan 10 hari dipotong masa tahanan.

Tribunstyle melansir dari Tribun Medan, keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.

Sementara putusan Oppu Linda sendiri dibacakan oleh Hakim Ketua, Marshal Tarigan di PN Balige, Tobasa pada Senin (29/1/2018) kemarin.

Baca: Nagita Slavina dan Tyas Mirasih Kenakan Baju Sama, Siapa yang Paling Cantik

Baca: Sedang Patroli, Polisi Lihat Dua Korban Jambret Terjatuh

Baca: Aurel Bilang Bakal Punya Adik Lagi, Ashanty Blak-blakan Anang Mintanya Setiap Hari

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari,"ujar Marsahal lalu mengetuk palu sidang.

Saat menjalani persidangan, Oppu Linda terlihat beberapa kali menyeka air matanya dengan sapu tangan berwarna putih.

Nenek berkepala sembilan ini langsung lemas saat mendengar putusan hakim.

Kuasa Hukum Oppu Linda, Boy Raja Marpaung mengatakan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan hakim.

Mengingat hakim sama sekali tidak mengindahkan pembelaan atau pledoi yang mereka sampaikan pada persidangan sebelumnya.

Terlebih lagi, keterangan saksi hanya didengar dari anak dan istri Japaya sendiri.

Baca: Vicky Prasetyo Disebut-sebut Mirip Zainuddin MZ Saat Berceramah di Mobil

Baca: Gerhana Bulan Langka Berpotensi Banjir Rob, Begini Penjelasan BMKG

"Sementara banyak saksi yang menyatakan dalam persidangan yang rumahnya berkedakatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam dan memanen hasil tanaman yang menjadi barang bukti tersebut," ujarnya.

Alhasil, kasus ini pun menyedot perhatian masyarakat luas.

Mereka menyayangkan tindakan penggugat yang bersikeras menjebloskan perempuan uzur tersebut ke penjara. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunstyle.com dengan judul "Dituduh Menebang Pohon Durian, Nenek Berusia 92 Tahun Ini Harus Mendekam di Penjara, Kisahnya Miris!"

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved