Balapan Angkot Berujung Pemukulan, Sopir Ini Ditangkap

Tidak terima mobilnya didahului, pelaku mengejar angkot korban dan menghentikannya di jalan. Di sana, pelaku memukuli korban.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Grafis/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penganiayaan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran menangkap buron kasus penganiayaan.

Pelaku berinisial Y (43), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Dia menjadi buruan polisi sejak Oktober 2017.

Baca: Mau Kantongi Uang Banyak Lewat Ponsel? Simak Caranya

Baca: Permenhub 108 Adu Domba Taksi Online vs Konvensional

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Inspektur Satu Hasanudin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-1053/X/2017/Pld Lpg/Res pesawaran, tertanggal 31 Oktober 2017.  Pelapor bernama Herliansyah, warga Gedong Tataan, Pesawaran. 

"Pelaku ditangkap di Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Kamis, 8 Februari 2018," tutur Hasanudin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Jumat, 9 Februari 2018

Hasanudin menjelaskan, pristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2017, di Jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan, Pesawaran. 

Berawal saat pelaku dan korban balapan dengan mengendarai angkot. Tidak terima mobilnya didahului, pelaku mengejar angkot korban dan menghentikannya di jalan. Di sana, pelaku memukuli korban. 

Menurut Hasanudin, pelaku sudah diamankan di Satreskrim Mapolres Pesawaran guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved