Balapan Angkot Berujung Pemukulan, Sopir Ini Ditangkap
Tidak terima mobilnya didahului, pelaku mengejar angkot korban dan menghentikannya di jalan. Di sana, pelaku memukuli korban.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran menangkap buron kasus penganiayaan.
Pelaku berinisial Y (43), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran. Dia menjadi buruan polisi sejak Oktober 2017.
Baca: Mau Kantongi Uang Banyak Lewat Ponsel? Simak Caranya
Baca: Permenhub 108 Adu Domba Taksi Online vs Konvensional
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Inspektur Satu Hasanudin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-1053/X/2017/Pld Lpg/Res pesawaran, tertanggal 31 Oktober 2017. Pelapor bernama Herliansyah, warga Gedong Tataan, Pesawaran.
"Pelaku ditangkap di Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Kamis, 8 Februari 2018," tutur Hasanudin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, Jumat, 9 Februari 2018
Hasanudin menjelaskan, pristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 31 Oktober 2017, di Jalan Ahmad Yani, Gedong Tataan, Pesawaran.
Berawal saat pelaku dan korban balapan dengan mengendarai angkot. Tidak terima mobilnya didahului, pelaku mengejar angkot korban dan menghentikannya di jalan. Di sana, pelaku memukuli korban.
Menurut Hasanudin, pelaku sudah diamankan di Satreskrim Mapolres Pesawaran guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)