Alasan Agus Tak Menyesal Usai Bunuh Ibu Kandungnya, Kapolres Dalami Informasi Ini

"Dia (korban) juga mau menghina saya kalau lagi ibadah. Saya sakit hati, lalu saya bunuh dia pakai golok yang ada di rumah," ungkapnya.

Editor: Safruddin
Agus Wulansah pemuda yang menghabisi ibunya 

Masih kata Kapolresta, pelaku menghabisi nyawa ibunya menggunakan senjata tajam dari belakang.

"Untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutupnya.

Baca: Wow, Wanita Indonesia Ini Pernah Meraih 12 Beasiswa ke Luar Negeri, Apa Rahasianya?

Baca: (VIDEO) DPO Korupsi Kejaksaan Bengkulu Diamankan di Lampura

Tes Kejiwaan

Kapolresta mengatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait informasi bahwa pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung mengalami gangguan jiwa.

Murbani mengaku masih melakukan pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku.

"Setelah diperiksa dan BAP baru kami tes kejiwaannya di RSUDAM (Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek," ujar Murbani.

Namun, setelah mendengar pengakuan tersangka Agus Wulansah, Kapolresta langsung menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap kejiwaan pelaku ke pihak medis.

"Ini masih akan tetap kami koordinasikan ke pihak medis, hasilnya akan kami lengkapi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.(nif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved