KPK Periksa Empat Ketua Fraksi DPRD Lampung Tengah
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah.
Editor:
muhammadazhim
Pejabat Lampung Tengah yang ditangkap KPK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018.
Para saksi akan diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS).
Baca: Pejabat Lampung Tengah Terus Digilir Diperiksa KPK, Terbaru Ada 4 Pejabat Diperiksa
Baca: Setelah Periksa Pimpinan DPRD Lamteng, KPK Periksa Sopir Natalis Sinaga
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka JNS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).

Empat saksi yang dipanggil pada Kamis kemarin merupakan ketua fraksi partai di DPRD Lampung Tengah.
Mereka di antaranya adalah Ketua Fraksi Golkar Roni Ahwandi, Ketua Fraksi PKS M Ghofur, Ketua Fraksi PKB Iskandar, dan Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Rosidi.
Selain keempatnya, KPK juga memanggil PNS Dinas Bina Marga Andri Kadarisman, Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Rusmaladi.
Baca: Polsek Pringsewu Bentuk Tim Cyber Pantau Media Sosial Penyebar Hoaks
Baca: All New Rush Mulai Dikirim April, Toyota Akui Pesanan Membeludak
Baca: Kencing Sambil Duduk Lebih Sehat bagi Kaum Pria, Ini Penjelasan Secara Medis
Serta dua orang swasta yaitu pengurus PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Simon Susilo. Serta satu lagi Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, Julion Efendi.
Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.(tribun network)