200 KK Terisolir Gara-gara Jalan Gang Ditutup, BPN Malah Jawab Begini
Akibat penutupan akses jalan satu-satunya ini, 200 kepala keluarga (KK) RT 040 dan 016 terancam terisolir dari dunia luar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: nashrullah
Sedangkan dari pihak tergugat, lanjutnya, masih datang, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti surat tanah.
"Pihak Aman (tergugat) ada (hadir dalam persidangan), tapi sama saja selama tiga kali ditunda belum siap terus menunjukkan bukti surat," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Syamsul Irwan mengatakan, kesepakatan mediasi belum terealisasi lantaran petugas ukur belum siap.
Baca: Siap-siap! Polisi Incar 7 Model Pengendara Ini di Jalan
"Kami ini kan kalau mau menghitung di lapangan harus ada petugas ukur, kalau nggak ada percuma saja kami ke lapangan," ujar Syamsul.
Meski demikian Syamsul mengaku akan segera melakukan pengukuran ulang agar masalah bagi warga Sukaraja cepat terpecahkan.
"Kalau untuk mengukur di lapangan belum bisa dijelaskan, karena saya ini tergantung dengan petugas ukurnya kalau saya hanya sebagai mediator, nggak bisa saya menentukan," tuturnya.
Terkait ketidakhadiran dalam sidang PTUN, Syamsul mengaku banyak kegiatan dan kasus tanah lainnya yang harus diselesaikan.
"Kalau nggak datang sidang itu karena ini kami banyak kegiatan yang tidak bisa tidak dihadiri," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/gang-hazmi_20180311_131935.jpg)