Simpan Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin, Pegawai RSUD Menggala Dibekuk Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji mengamankan Sarmo, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji mengamankan Sarmo, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain kasus narkoba, pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala bagian instalasi perawatan itu juga diduga menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin alias ilegal.
Baca: Respons Mengejutkan Ayu Ting Ting Saat Rumah Mewahnya Disebut Mirip Kandang Ayam
Kasat Narkoba Polres Mesuji, Ipda Panjaitan mengatakan, untuk barang bukti sabu polisi mengamankan barang bukti peralatan untuk nyabu diantaranya, tiga bong atau alat isap sabu, tiga pirek, dan sabu sisa pakai yang tersimpan dalam plastik klip kecil.
Sementara, untuk obat keras disita sebanyak 135 kotak obat keras berbagai jenis tanpa izin resmi.
Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di desa margo jadi Kecamatan Mesuji Timur, Rabu (07/03) pekan lalu.
Pria kelahiran desa bungkuk Lamtim 7 Februari 1972 itu dibekuk tanpa perlawanan.
Baca: Bukan Berjilbab, Ini Permintaan Ustaz Abdul Somad yang akan Dipenuhi Syahrini
"Tersangka dan barang bukti sementara diamankan di satnarkoba Polres Mesuji untuk sidik dan lidik lebih lanjut," terang Panjaitan, Minggu (11/03).
Panjaitan mengatakan, penangkapan ASN di RSUD Menggala itu bermula dari adanya informasi dari warga kalau tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.
Bukan hanya pemakai, namun polisi juga menduga jika tersangka juga pengedar narkoba.
"Info yang kita dapatkan dia juga ngedar," papar Panjaitan.
Polisi juga mendapat informasi jika tersangka juga menjual belikan obat-obatan keras secara ilegal.
Benar saja, saat penangkapan polisi mendapati 135 kotak obat keras yang tidak memiliki izin resmi.
