Simpan Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin, Pegawai RSUD Menggala Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji mengamankan Sarmo, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

"Untuk obat-obatan tersbut termasuk obat keras yang tidak bisa beredar sembarangan. Yang boleh jual hanya apotek. Itupun yang beli hanya pasien yang mendapat resep resmi dari dokter," beber Panjaitan.

"Tersangka diduga buka praktek pengobatan di rumahnya tanpa izin," tambah Panjaitan.

Akibat ulahnya, polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 112 junto pasal 114 UU No 35 tentang Narkoba dan UU No 36 tentang Kesehatan. Pasal 196 junto 198.

Kepada polisi, tersangka Sarmo mengaku membeli sabu untuk konsumsi sendiri.

"Kalau obat-obatan itu pengakuan tersangka hanya dipergunakan untuk bantu keluarga saja," katanya.

Obat-obatan berbagai jenis itu didapat tersangka dari penyalur di Bandar Lampung.

"Dia dapat beli di toko di Balam, dia dapat beli infonya karena orang toko tahunya dia orang rumah sakit. Jadi orang toko percaya saja, padahal di kerja bukan bagian pengobatan di rumah sakit," terang Panjaitan.

Panjaitan mengaku sudah lama memantau aktifitas Sarmo.

"Sudah kita dalami dan pantau orang tersebut. Dan infonya obat-obatan itu juga dipakai anak muda di tempat hiburan," tandas Panjaitan. (endra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved