Ombudsman Nilai Pemprov Lampung Tak Konsisten Tegakkan Perda KTR

Meski belum terlaksana secara optimal, wacana revisi Perda KTR telah dimunculkan.

Tayang:
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Humas Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung, Asih Hendrastuti mengungkapkan, perda rencananya akan mengalami revisi pada bagian sanksi.

Penerapan sanksi akan meniru daerah lain yang telah menerapkan Perda KTR. Asih mengatakan, sanksi yang dikenakan bukan berupa pidana, baik penjara maupun denda, melainkan sanksi sosial.

“Di Bogor, sanksi bagi yang ketahuan merokok di KTR, itu disuruh membersihkan toilet umum atau menyapu jalan. Itu bisa menimbulkan efek jera,” ujar Asih.

Baca: Perda KTR Berlaku, Tanda Larangan Merokok di Gedung DPRD Lampung Malah Hilang

Selain itu, Asih mengungkapkan, sanksi berupa denda belum ditetapkan lokasi pengalokasian dari anggaran yang diterima.

“Dan, (sanksi denda) juga berpotensi pungli. Jadi, mungkin akan ada revisi (Perda Kawasan Tanpa Rokok). Tapi, nanti akan dibicarakan dulu dengan instansi terkait,” jelas Asih.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved