Menyamar sebagai Laki-laki karena Ditinggal Orangtua, Wanita Ini Cabuli Gadis 16 Tahun
Seorang wanita terpaksa berurusan dengan polisi setelah menyamar sebagai laki-laki.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang wanita terpaksa berurusan dengan polisi setelah menyamar sebagai laki-laki.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya mengungkap pelaku pencabulan sesama jenis.
Pelaku mengelabui korban dengan cara menyamar sebagai laki-laki.
Pelaku yang bernama AW alias Bintang (24), mengaku kepada korban AWP (16) sebagai laki-laki bernama RF.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari orangtua korban.
Baca: Kemenag Sudah Tetapkan Biaya Minimal, Jemaah Mesti Waspada Biro Umrah Tawarkan Harga Murah
Nomor perkaranya LP/B/1275/III/2018/LPG/Resta Balam tertanggal 15 Maret 2018.
"Kami telah mengamankan seorang perempuan yang mengaku menjadi laki-laki, dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur," ungkap Harto, Selasa (27/3/2018).
Harto mengatakan, pencabulan tersebut bermula saat pelaku mengajak korban menjalin hubungan sejak Februari 2018.
"Jadi, pelaku sempat mengajak ke Jakarta. Kemudian setelah pulang, mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," jelasnya.
Selama dua bulan mengontrak rumah, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri.
Namun lama-kelamaan, korban mencurigai pelaku.
"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orangtuanya. Barulah, orangtua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.
Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, pelaku ternyata mengunakan identitas palsu, untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.
"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan, ada buku akta nikah atas nama RF, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.