Menyamar sebagai Laki-laki karena Ditinggal Orangtua, Wanita Ini Cabuli Gadis 16 Tahun
Seorang wanita terpaksa berurusan dengan polisi setelah menyamar sebagai laki-laki.
Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.
Namun, polisi tidak begitu saja percaya.
Menurut Harto, pelaku diduga sudah sering menyamarkan identitas sebagai perempuan, untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.
"Kebetulan, ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," tegasnya.
Pelaku mengaku menjadi pria lantaran trauma karena sering diremehkan.
"Saya awalnya ngaku jadi laki biar dulu langsung bisa kerja. Tapi memang saya jadi kayak gini awalnya ada pelecehan, sehingga nggak mau diremehin," ungkapnya, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (27/3/2018) sore.
Selain itu, pelaku mengaku nekat mengubah identitasnya menjadi pria karena ditinggal orangtua.
Sehingga, ia berupaya menjadi kuat seperti layaknya laki-laki.
Pelaku mengaku mengenal korban saat ada hajatan di rumah korban.
"Awalnya (saya) nggak ngomong (kalau perempuan), dan dia minta dinikahin. Saya bilang kalau nggak ada pekerjaan tetap, tapi dia mau," katanya.
Sedangkan, identitas palsu berupa akta nikah, pelaku mengaku bahwa itu milik temannya.
Pelaku mengaku mengubah akta nikah tersebut agar seolah-olah telah menikahi korban.
"(Padahal) saya nggak nikah dengan dia (korban)," tutupnya.