Terungkap, Ternyata Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

"Ya (ada pertimbangan), tapi saya enggak bisa mengatakan demikian tergambar semua dan bagaimana," ujar Suhadi.

Editor: Safruddin
Tribunnews
Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi. 

Ahok juga membandingkan perkaranya dengan perkara Buni Yani yang telah diputus di PN Bandung.

"Kesimpulannya, mereka (tim kuasa hukum Ahok) menilai ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata humas PN Jakarta Utara Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Reaksi Pengacara Ahok

Sebelumnya, penasihat hukum  Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.

"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).

Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan. 

 

Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.

Baca: Begini Tanggapan Istri Saat Dibilang Daus Mini Bodoh karena Mau Diajak Menikah

Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok.

Namun, hal sebaliknya yang terjadi.

 Josefina belum bisa memberikan banyak tanggapan atas putusan dari MA ini.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut dari MA.

Tim penasihat segera mendiskusikan putusan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus PK Ahok ini.

Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat melalui tim penasihat hukum mengajukan PK ke MA atas putusan 2 tahun penjara perkara penodaan agama Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kepaniteraan Pidana MA menerima PK Ahok pada 7 Maret 2018 dan terdaftar dakam regiatrasi Nomor: 11 PK/Pid/2018. Berkas perkara tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved