Usulan Revisi Hari Pers Nasional, Ini 5 Sikap Resmi AJI dan IJTI

AJI dan IJTI mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
zoom-inlihat foto Usulan Revisi Hari Pers Nasional, Ini 5 Sikap Resmi AJI dan IJTI
goriau.com
AJI dan IJTI, dua organisasi profesi wartawan, mengusulkan perubahan tanggal Hari Pers Nasional.

Manan menjelaskan, AJI dan IJTI memakai cara yang prosedural untuk menyelesaikan masalah.

AJI dan IJTI, sambung dia, belum memakai cara legal, misalnya mempersoalkan dasar hukum HPN ke Mahkamah Agung.

"Cara itu tidak kami tempuh, karena kami menganggap bahwa kita (kalangan pers) memiliki Dewan Pers, yang menjadi tempat berhimpun konstituen Dewan Pers," kata Manan.

"HPN ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 1982. UU Nomor 21 Tahun 1982 ini sudah tidak berlaku setelah lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Manan.

2. Proporsional, Jangan Emosional

AJI dan IJTI meminta organisasi-organisasi wartawan bersikap proporsional dan tidak emosional melihat perkembangan usulan ini.

"Sikap mempertanyakan Dewan Pers adalah bentuk ketidaktahuan atas apa yang terjadi selama ini. Dalam persoalan ini, sikap Dewan Pers sudah benar dan tepat dengan menggelar pertemuan atas dasar aspirasi dari konstituennya, yaitu AJI dan IJTI," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana.

"Gugatan terhadap Dewan Pers jelas sesuatu yang berlebihan, emosional, dan mendasarkan pada kemarahan yang tidak jelas," imbuh Manan.

3. Tinjau Ulang

Usulan AJI dan IJTI lebih sebagai upaya meminta komunitas pers memperbincangkan kembali soal penetapan HPN.

"Kami tidak punya kepentingan dengan hari lahir organisasi wartawan PWI yang diperingati setiap 9 Februari," ujar Manan.

"Kami hanya meminta ada peninjauan ulang peringatan HPN yang memakai tanggal 9 Februari. Sebab, pemakaian tanggal yang sama untuk dua peringatan (hari lahir PWI dan HPN) menimbulkan kesan bahwa itu hanya hari peringatan untuk satu organisasi wartawan, bukan hari lahir yang patut diperingati seluruh komunitas pers Indonesia," paparnya.

"Tanpa perubahan signifikan, salah satunya berupa tanggal, akan sulit mengubah kultur pelaksanaan HPN," imbuh Yadi.

4. Setuju Penertiban Anggota

Dalam pertemuan di Dewan Pers, perwakilan PWI mempertanyakan apakah benar semua anggota AJI dan IJTI adalah wartawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved