Usulan Revisi Hari Pers Nasional, Ini 5 Sikap Resmi AJI dan IJTI
AJI dan IJTI mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan

AJI dan IJTI pun menjawab dengan menyatakan, apakah benar seluruh anggota PWI adalah wartawan.
"Tapi, kami sepakat bahwa ini harus menjadi perhatian Dewan Pers. Oleh karenanya, kami setuju Dewan Pers melakukan penertiban anggota konstituennya," ujar Manan.
"Salah satu caranya dengan mengecek apakah anggota-anggota organisasi wartawan itu memang jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik atau tidak."
"Atau, hanya orang yang punya kartu pers, mengaku sebagai wartawan, tapi pekerjaannya hanya mencari uang dari nara sumber?" kata Manan lagi.
AJI dan IJTI mengusulkan agar Dewan Pers membuka pengaduan soal ini.
"Misalnya, meminta publik memberi laporan atas praktik-praktik seperti itu di tengah masyarakat. Sebab, sudah umum terdengar bahwa ada orang yang mengaku punya kartu pers atau kartu organisasi wartawan, padahal sebenarnya orang itu tidak berhak memilikinya karena dia sebenarnya pegawai negeri atau lainnya, yang intinya tidak ada hubungannya dengan kerja jurnalistik," jelas Manan.
5. Hormati Upaya Dewan Pers
AJI dan IJTI menghormati upaya Dewan Pers yang menyelenggarakan pertemuan untuk membahas usulan tersebut.
"Seperti yang disampaikan Dewan Pers, pertemuan itu untuk mendengarkan apa pandangan dari komunitas pers atas usulan AJI dan IJTI yang meminta perubahan tanggal HPN," jelas Yadi.
"Seusai pertemuan, Dewan Pers menyatakan akan merangkum usulan dan akan membahasnya di internal Dewan Pers," sambung Yadi.
"AJI dan IJTI sebagai pengusul revisi HPN akan menyatakan sikap setelah ada hasil resmi dari Dewan pers atas usulan tersebut," tandas Yadi.