Usulan Revisi Hari Pers Nasional, Ini 5 Sikap Resmi AJI dan IJTI

AJI dan IJTI mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
zoom-inlihat foto Usulan Revisi Hari Pers Nasional, Ini 5 Sikap Resmi AJI dan IJTI
goriau.com
AJI dan IJTI, dua organisasi profesi wartawan, mengusulkan perubahan tanggal Hari Pers Nasional.

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengajukan usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional (HPN).

Selama ini, HPN diperingati setiap 9 Februari.

Usulan yang disampaikan AJI dan IJTI pada Maret 2018 itu direspons Dewan Pers.

Rabu (18/4/2018), Dewan Pers menggelar pertemuan terbatas di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Pertemuan dihadiri anggota dan mantan anggota Dewan Pers serta konstituen Dewan Pers.

Antara lain wakil dari AJI, IJTI, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

Dalam pertemuan sekitar tiga jam tersebut, perwakilan AJI dan IJTI menyampaikan dasar pemikiran munculnya usulan revisi tanggal peringatan HPN. Dasar pemikiran itu ditulis secara lengkap dalam bentuk kajian sejarah.

Seperti disampaikan Dewan Pers, pertemuan tersebut baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen. Karenanya, belum ada keputusan resmi terhadap usulan AJI dan IJTI.

Terkait usulan revisi HPN, AJI dan IJTI pun mengeluarkan pernyataan sikap. Berikut lima poin pernyataan sikap tersebut:

1. Bijak dan Obyektif

AJI dan IJTI meminta semua pihak melihat persoalan ini secara bijak dan obyektif.

Usulan AJI dan IJTI merupakan upaya untuk menjawab aspirasi anggota AJI dan IJTI yang menghendaki adanya upaya penyelesaian dari keengganan dua organisasi profesi wartawan ini untuk terlibat dalam HPN.

"Penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan melalui cara yang prosedural, yaitu meminta usulan revisi HPN dibahas di komunitas pers dengan difasilitasi Dewan Pers," ujar Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan melalui rilis, Jumat (20/4/2018).

"Musyawarah dan dialog adalah cara demokratis dan bermartabat untuk menyelesaikan masalah, termasuk soal HPN ini," imbuh jurnalis Tempo ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved