Pilgub Lampung 2018
Apa Saja Syarat Jika Lembaga Survei Ingin Daftar "Quick Count" Pilgub Lampung?
Tiga lembaga survei akan menggelar hitung cepat perolehan suara Pilgub Lampung 27 Juni 2018.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
1. Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan
2. Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilihan
3. Bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas
4. Mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar
5. Benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat
6. Tidak mengubah data lapangan maupun dalam pemrosesan data
7. Menggunakan metode penelitian ilmiah
8. Melaporkan metodologi pencuplikan data (sampling), sumber dana, jumlah responden, tanggal dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Hitung Cepat hasil pemilihan
Dua Lembaga Masih Proses
Selain Indo Barometer, Cyrus Network, dan Kuadran, ada dua lembaga survei lain yang telah mendaftar ke KPU Lampung untuk mengadakan hitung cepat hasil Pilgub Lampung 2018.
Masing-masing lembaga survei nasional Poltracking Indonesia dan lembaga survei lokal Rakata Institute.
Akan tetapi, Poltracking dan Rakata belum mendapat izin resmi untuk melaksanakan hitung cepat.
Keduanya masih harus melengkapi berkas administrasi.
Khusus Rakata, KPU Lampung menyatakan lembaga survei lokal tersebut boleh melakukan hitung cepat Pilgub 27 Juni 2018 jika telah melengkapi berkas administrasi.
Izin hitung cepat untuk Rakata tak terpengaruh putusan Dewan Etik KPU Lampung sebelumnya.