Pilgub Lampung 2018

Apa Saja Syarat Jika Lembaga Survei Ingin Daftar "Quick Count" Pilgub Lampung?

Tiga lembaga survei akan menggelar hitung cepat perolehan suara Pilgub Lampung 27 Juni 2018.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Hasil survei Rakata Institute untuk calon anggota DPD RI asal Lampung. 

Dalam putusannya, Dewan Etik merekomendasikan pelarangan bagi Rakata untuk memublikasikan hasil survei terkait pilgub.

Itu terkait polemik hasil survei Rakata sebelumnya, yang menempatkan elektabilitas (tingkat keterpilihan) pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia pada urutan pertama.

"Rakata Institute hanya boleh melakukan hitung cepat. Dengan syarat, wajib memenuhi syarat pada poin a sampai f pasal 48 PKPU 8/2017, sesuai keputusan Dewan Etik," jelas Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Lembaga Lain Silakan Daftar

KPU Lampung mempersilakan lembaga survei lainnya untuk mendaftarkan diri sebagai lembaga pelaksana hitung cepat.

Anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah menjelaskan, syarat pendaftaran mengacu PKPU 8/2017, khususnya pasal 48.

"Persyaratan sesuai ketentuan dalam pasal 48. Penyerahan persyaratan paling lambat 30 hari sebelum hari H pemilihan (27 Juni)," kata Tio.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved