Napi Kasus Korupsi Diduga Terlibat Politik Uang Pilgub Lampung di Lapas, Panwaslu Bicara

Dugaan pidana pemilu politik uang (money politics) di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung diduga dilakukan oleh narapidana perkara korupsi.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Safruddin
KOMPAS/LASTI KURNIA
Kelompok gabungan dari Panwaslu dan lembaga swadaya masyarakat, menyatakan menolak prkatik politik uang dalam pelaksanaan Pemilukada DKI Jakarta, pada aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (24/6/2012). Baik memberi atau menerima uang dalam pelaksanaan kampanye pemilukada dianggap sebagai praktik korupsi. 

Dengan keputusan itu, maka perkara ini akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Malam ini (kemarin) mulai pukul 19.00 kami, Bawaslu mengadakan pembacaan penetapan pendahuluan terhadap laporan TSM tim paslon 1 dan 2.

Pembacaan penetapan pendahuluan apakah laporan memenuhi syarat formil materil atau tidak. Untuk menentukan apakah bisa dilanjukan ke sidang pemeriksaan pokok perkara atau tidak," kata Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, Selasa (3/7) malam.

Dugaan money politics TSM di Pilgub Lampung dilaporkan oleh dua pasangan calon, yakni pasangan nomor 1, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan pasangan nomor 2, Herman HN-Sutono.

Adapun terlapor adalah paslon nomor urut 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Nunik), yang unggul sementara berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei.

Anggota Bawaslu Lampung, Adek Asy'ari, mengatakan, sidang penetapan pendahuluan ini untuk memutuskan apakah laporan memenuhi syarat materiil dan formil.

Sidang ini dihadiri oleh tim kuasa hukum dari paslon 1, 2, dan 3.

Baca: Ramalan Zodiak Rabu 4 Juli 2018, Aries Habiskan Uang Banyak, Gemini Makin Romantis

"Jadi membacakan apakah laporan pelapor memenuhi syarat formil dan materiil, dan apakah pelapor memenuhi legal standing-nya. Sehingga laporan itu apakah bisa diregistrasi atau tidak," kata Adek, Selasa.

Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan berkas, kemudian memutuskan laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil.

"Putusannya tadi laporan tim kuasa hukum paslon 1, kemudian tim paslon nomor 2 dinyatakan bisa diregistrasi. Artinya memenuhi syarat formil dan materil, dan dapat dilanjutkan dalam proses sidang selanjutnya," katanya. (ben)

BACA JUGA :

Ayu Ting Ting Dapat Peringatan Begini Gara-gara Rangkul Adik Pacarnya

Korban Meninggal KM Lestari Maju Jadi 25 Orang, Ada Politikus Ternama Ini

VIDEO - Menu Spesial Pasta dan Salmon Merah Putih di Emersia Hotel and Resort

Lulus SBMPTN, Ini Jadwal dan Cara Registrasi Mahasiswa Undip

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved