BREAKING NEWS LAMPUNG
Ini Alasan Ridho-Bachtiar Ajukan Gugatan Pilgub Lampung ke MK
Meski ada syarat batas gugatan selisih suara maksimal 1 persen untuk Pilgub Lampung, menurut dia, MK tetap menerima permohonan tersebut.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum pasangan calon gubernur petahana M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Ahmad Handoko, membenarkan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Tadi sudah diajukan permohonan tetap diterima. Bahkan, sampai hari ini ada 40-an yang sudah masuk ke MK,” kata Handoko, Rabu, 11 Juli 2018.
Meski ada syarat batas gugatan selisih suara maksimal 1 persen untuk Pilgub Lampung, menurut dia, MK tetap menerima permohonan tersebut.
Baca: KPU Tunda Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Baca: Ridho dan Herman Resmi Gugat Pilgub Lampung ke MK
Handoko menilai, Pilgub Lampung sarat praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Pertimbangan kami, dugaan pelanggaran-pelanggaran pilgub sudah sangat serius, merusak demokrasi di Lampung. Mengenai apakah akan diterima atau tidak, itu kami serahkan ke MK,” ujarnya seraya menunjukkan akta pengajuan permohonan gugatan ke MK. (*)
