Pilgub Lampung 2018

Hari Ini Putusan Politik Uang TSM, 2.200 Personel Jaga Kantor Gakkumdu

Namun, ia mengakui kali ini lebih intens baca shalawat karena putusan money politics TSM ini menjadi "bola panas" yang menyangkut banyak kepentingan.

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Pengamanan sidang TSM di kantor Sentra Gakkumdu beberapa waktu lalu. 

Kepolisian juga sudah menyiapkan banyak tim untuk pengamanan, mulai tim negosiasi sampai tim pengendalian masyarakat (dalmas).

Yoyol menuturkan, jumlah personel yang akan diturunkan sebanyak 2.200 orang. Jumlah itu pun masih bersifat tentatif, tergantung situasi dan kondisi di lapangan.

"Kami akan melakukan pengamanan mulai dari awal sampai akhir. Sementara kami siapkan 2.200 personel, tapi bisa bertambah (tergantung situasi)," kata Yoyol.

Menurut dia, kepolisian juga sudah menyiapkan langkah antisipasi jika terjadi aksi kericuhan. Termasuk lokasi dan jalur evakuasi. "Kita siap, sampai hal terjelek juga sudah kami siapkan, kalau terjadi chaos," tegas Wakapolda.

Baca: Baru Lulus SD, Bocah Ini Nikahi Siswi SMP di Tapin (1)

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono juga memastikan kesiapan ribuan polisi untuk bertindak tegas jika ada aksi-aksi yang bisa memicu kerusuhan.

"Kami menjamin sidang berjalan lancar. Pengamanan ada tiga ring. Ring satu harus aman itu untuk kegiatan khusus yang berkaitan dengan Gakkumdu atau dekat lokasi sidang. Massa atau peserta aksi ada di ring dua. Kalaupun ada kerusuhan kami akan tindak tegas," kata Murbani.

Menurut dia, jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai 1.000 sampai 2.000 orang. Murbani juga akan turun langsung melakukan pengamanan jalannya sidang tersebut.

"Kita berharap kegiatan berjalan lancar, dan tidak terjadi kerusuhan," kata Murbani.

Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor dan terlapor sama-sama optimistis bakal menang dalam perkara ini.

Kuasa hukum pelapor 1 Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko, menyatakan dalil money politics telah terbukti. Itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik keterangan saksi, surat, video, keterangan ahli termasuk keterangan panwas kabupaten/kota.

"Kami yakin gugatan TSM ini dikabulkan oleh Bawaslu, dan kami minta diskualifikasi Paslon 3 dan pemilihan suara ulang," kata Handoko.

Senada, kuasa hukum pelapor 2 Herman-Sutono, Leninstan Nainggolan, juga yakin gugatan mereka dikabulkan Bawaslu. "Semua keterangan saksi serta bukti yang ada, peristiwa money politics di Pilgub Lampung ini jelas adanya TSM," kata Leninstan Nainggolan.

Sebaliknya, kuasa hukum terlapor Arinal-Nunik, Andi Syafrani, menilai saksi-saksi yang dihadirkan kedua pelapor tidak mengetahui kejadiannya.

Karena itulah, pihaknya yakin gugatan tersebut akan ditolak Bawaslu.
"Dalil yang diutarakan juga tidak sesuai. Banyak pernyataan saksi yang mengada-ada, dan tidak ada fakta persidangan terjadinya pelanggaran TSM di Pilgub," kata Andi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved