Dinilai Rugikan Pasien, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan 3 Aturan Pembatasan Jaminan

BPJS Kesehatan diminta untuk membatalkan tiga aturan baru yang mulai diterapkan.

KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Para Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/8/2018). BP IDI menilai penerapan tiga aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan akan mengurangi mutu layanan kesehatan, bahkan mengorbankan keselamatan pasien. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - BPJS Kesehatan diminta untuk membatalkan tiga aturan baru yang mulai diterapkan.

Penerapan ketiga aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Aturan itu berisi pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik.

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Ilham Oetama Marsis mengatakan, BPJS Kesehatan seharusnya membatalkan ketiga aturan baru tersebut.

"IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018, untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan, yang hanya membahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis," kata Marsis, dalam konfrensi pers di Kantor IDI Pusat, di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Baca: BPJS Kesehatan Bantah Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan

Jumpa pers itu digelar untuk menanggapi Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018.

Menurut Marsis, satu di antara hal yang terdampak aturan tersebut adalah dokter.

Sejumlah tindakan kedokteran akan dibatasi dengan adanya aturan itu.

Hal tersebut, kata Marsis, berpotensi melanggar sumpah dan kode etik, yaitu melakukan praktik kedokteran tidak sesuai standar profesi.

Penerapan aturan itu juga berpotensi meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien, serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Alasan lain mengapa aturan itu harusnya dibatalkan karena berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) SJSN Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3.

Dalam melakukan upaya efisiensi, BPJS Kesehatan harusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien.

"IDI meminta defisit BPJS tidak bisa dijadikan alasan menurunkan kualitas pelayanan. Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar profesi," ujar Marsis.

Mulai 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

BPJS Kesehatan sebelumnya menjamin operasi semua pasien katarak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved