Dinilai Rugikan Pasien, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan 3 Aturan Pembatasan Jaminan
BPJS Kesehatan diminta untuk membatalkan tiga aturan baru yang mulai diterapkan.
 
							Editor: 
							Ridwan Hardiansyah
						
			
	
KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Para Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/8/2018). BP IDI menilai penerapan tiga aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan akan mengurangi mutu layanan kesehatan, bahkan mengorbankan keselamatan pasien. 
Aturan baru BPJS Kesehatan malah akan mengakibatkan angka kebutaan semakin meningkat.
Pembatasan pelayanan rehabilitasi medik yang dibatasi maksimal dua kali sepekan juga akan merugikan pasien.
"Hal itu tidak sesuai dengan standar pelayanan rehabilitasi medik. Akibatnya, hasil terapi tidak tercapai secara optimal," ujar Marsis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PB IDI Minta BPJS Kesehatan Batalkan Aturan Baru yang Rugikan Pasien". 
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/idi-bpjs-kesehatan_20180802_185630.jpg)