Dinilai Rugikan Pasien, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan 3 Aturan Pembatasan Jaminan
BPJS Kesehatan diminta untuk membatalkan tiga aturan baru yang mulai diterapkan.
Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.
Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.
Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya, berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan, rehabilitasi medik yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.
Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.
Sedangkan, bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.
Tiga aturan itu dinilai bisa menghemat anggaran mencapai Rp 360 miliar.
Rugikan Pasien
Ilham Oetama Marsis mengatakan, penerapan tiga aturan baru dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan, akan mengurangi mutu layanan kesehatan.
Bahkan, hal tersebut akan mengorbankan keselamatan pasien.
Marsis menilai, tiga aturan baru yang berisi pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, yang bertujuan mengurangi defisit pembiayaaan JKN, berpotensi merugikan pasien.
"Sebagai organisasi profesi, kami menyadari adanya defisit pembiayaan JKN. Namun, hendaknya, hal tersebut tidak mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan, dan kepentingan masyarakat," ujar Marsis.
Marsis menyampaikan, semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal.
Karena, bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, bahkan kematian.
Marsis menilai, aturan baru BPJS Kesehatan terkait perawatan bayi bertentangan dengan semangat IDI, untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.
Terkait kasus katarak, Marsis mengatakan, kebutaan akibat katarak di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/idi-bpjs-kesehatan_20180802_185630.jpg)