Dinilai Rugikan Pasien, BPJS Kesehatan Diminta Batalkan 3 Aturan Pembatasan Jaminan

BPJS Kesehatan diminta untuk membatalkan tiga aturan baru yang mulai diterapkan.

KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA
Para Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/8/2018). BP IDI menilai penerapan tiga aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan akan mengurangi mutu layanan kesehatan, bahkan mengorbankan keselamatan pasien. 

Kini, operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18.

Jika belum mencapai angka tersebut, pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang sebelumnya, berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan, ke depan, rehabilitasi medik yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu.

Pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya.

Sedangkan, bayi yang butuh penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Tiga aturan itu dinilai bisa menghemat anggaran mencapai Rp 360 miliar.

Rugikan Pasien

Ilham Oetama Marsis mengatakan, penerapan tiga aturan baru dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdijampel) Kesehatan 2018 BPJS Kesehatan, akan mengurangi mutu layanan kesehatan.

Bahkan, hal tersebut akan mengorbankan keselamatan pasien.

Marsis menilai, tiga aturan baru yang berisi pembatasan jaminan pada kasus katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, yang bertujuan mengurangi defisit pembiayaaan JKN, berpotensi merugikan pasien.

"Sebagai organisasi profesi, kami menyadari adanya defisit pembiayaan JKN. Namun, hendaknya, hal tersebut tidak mengorbankan keselamatan pasien, mutu layanan kesehatan, dan kepentingan masyarakat," ujar Marsis.

Marsis menyampaikan, semua kelahiran harus mendapatkan penanganan yang optimal.

Karena, bayi baru lahir berisiko tinggi mengalami sakit, cacat, bahkan kematian.

Marsis menilai, aturan baru BPJS Kesehatan terkait perawatan bayi bertentangan dengan semangat IDI, untuk menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian bayi.

Terkait kasus katarak, Marsis mengatakan, kebutaan akibat katarak di Indonesia merupakan salah satu yang tertinggi di dunia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved