KSKP Amankan 55 Ekor Kura-kura Ambon dan Gergaji
Modusnya, daging celeng ini diletakkan di bawah muatan ikan asin untuk menghindari pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BAKAUHENI – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menunjukkan taringnya.
Dalam satu malam, KSKP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) dan kura-kura yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.
Pertama, petugas KSKP menggagalkan upaya pengiriman daging celeng sebanyak 250 kilogram asal Tugu Mulyo, Palembang yang hendak dibawa ke Tangerang, Banten.
Daging celeng ini diamankan dalam pemeriksan rutin di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 15 Agustus 2018 pukul 03.30 WIB.
Baca: Sopir Mengaku Bawa Onggok, Ternyata Ada 3,5 Ton Daging Celeng di Mobilnya
Daging celeng tersebut diangkut dengan menggunakan truk boks B 9258 TXS. Truk itu dikemudikan oleh Sabdi Harnan, warga Agam, Sumatera Barat, bersama Sarfin Hariono Nababan, warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Modusnya, daging celeng ini diletakkan di bawah muatan ikan asin untuk menghindari pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan dalam ekspose di Mapolsek KSKP.
Menurut pengakuan, sopir mendapatkan upah Rp 450 ribu untuk mengangkut daging celeng tersebut. “Pengakuan sopir, daging itu dikirim oleh Saudara Tarigan di Tugu Mulyo untuk Leo di Tangerang,” terang mantan Kapolres Pesawaran itu.
Pengirman daging celeng yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi tersebut melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 tetang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Untuk penanganan lebih lanjut, daging celeng ini akan kita serahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” ujar Kapol KSKP Bakauheni AKP Rafly Yusuf Nugara.
Baca: KSKP Amankan Tujuh Ekor Kura-kura Tanpa Dokumen
Selain 250 kilogram daging celeng, KSKP Bakauheni juga menggagalkan upaya pengiriman 55 ekor kura-kura asal Pekanbaru, Riau yang hendak dibawa ke Jakarta.
Kura-kura tersebut merupakan barang paket yang dikirim melalui jasa pengiriman Eka Sari Lorena yang menggunakan mobil boks B 9736 SCD yang dikemudikan oleh Agus Hariadi, warga Jember.
“Saat dilakukan pemeriksan rutin, terdapat 7 paket yang berisikan kura-kura. Sebanyak 31 kura-kura jenis ambon dan 24 jenis gergaji. Hewan ini bukan hewan yang dilindungi,” kata Syarhan.
Saat diminta menunjukkan surat resmi, sopir mobil boks tidak bisa menunjukan dokumen apa pun. Paket kura-kura tersebut dikirim oleh Fauzan dan Prayoga Saputra. (*)