Paksa Paman Sendiri Mengemis di Jalan, Polda Lampung: Mereka Tak Segan Membunuh

Komplotan pelaku perdagangan orang yang beroperasi di wilayah Lampung digulung. Terungkap pelaku memaksa pamanya mengemis.

Editor: Safruddin
zoom-inlihat foto Paksa Paman Sendiri Mengemis di Jalan, Polda Lampung: Mereka Tak Segan Membunuh
Facebook/Bobby Marpaung
Dirreskrimum Polda Lampung Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung

Pengamat Hukum Unila Yusdianto mengatakan, human trafficking atau perdagangan orang dengan mempekerjakan secara paksa termasuk kategori kejahatan luar biasa di Indonesia.

"Ada aturan khususnya, yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang," kata Yusdianto.

Terungkapnya aksi komplotan yang mempraktikkan perdagangan orang dan mempekerjakan orang lanjut usia dan cacat untuk mengemis cukup mengagetkan, di tengah kehidupan masyarakat Bandar Lampung yang sudah cukup maju dan modern.

Mencuatnya kasus itu menandakan bahwa kondisi ekonomi, sosial, dan pendidikan masih menjadi faktor utama dalam himpitan kehidupan saat ini.

Kemungkinan besar, korban perdagangan orang dan kerja paksa itu tidak mengetahui bahaya human trafficking.

Korban-korban terjebak dalam aksi para pelaku yang memanfaatkan faktor kemiskinan mereka, sehingga mereka terpaksa mengemis.

Selain itu, lemahnya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum turut menjadi faktor.

Ada beberapa upaya untuk mencegah human trafficking.

Pertama, pemerintah dan aparat penegak hukum bisa melibatkan masyarakat untuk memberi informasi terkait praktik perdagangan orang dan kerja paksa.

Masyarakat juga bisa aktif melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui di lingkungan tempat tinggalnya terdapat praktik seperti itu.

Sementara pemerintah daerah melalui instansi terkait harus membuat kebijakan, program, dan kegiatan yang melibatkan unsur masyarakat dalam upaya mengantisipasi kejahatan luar biasa perdagangan orang dan kerja paksa. (eka)

--> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved