Pileg 2019

Bawaslu Loloskan Alhajar ke DCS, KPU Tanggamus Pikir-pikir

KPU Tanggamus diberi kesempatan oleh Bawaslu Tanggamus untuk mengoreksi hasil putusannya

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Bawaslu Tanggamus memutuskan Alhajar Syahdan masuk DCS Pileg 2019 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - KPU Tanggamus menyatakan pikir-pikir atas keputusan Bawaslu yang rekomendasikan nama Alhajar Syahdan masuk ke daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019.

KPU Tanggamus diberi kesempatan oleh Bawaslu Tanggamus untuk mengoreksi hasil putusannya, dan permintaan koreksi diserahkan maksimal satu hari usai putusan dibacakan. 

"Kami pelajari dulu keputusannya, dan konsultasi ke KPU Lampung. Pastinya selama ini kami sudah jalankan peran sesuai dengan peraturan," kata Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca: Sengketa DCS, DPC Gerindra vs KPU Tanggamus Buntu

Baca: VIDEO - Bawaslu Tanggamus Putuskan Alhajar Syahdan Masuk DCS Bacaleg Pileg 2019

Ia mengaku tidak kaget dengan keputusan Bawaslu Tanggamus yang berbeda dengan KPU Tanggamus. Hal itu dilihat dari yurisprudensi yang kaitannya dengan permasalah bacaleg mantan terpidana korupsi. 

Di luar itu, Otto mengaku akan menjalankan keputusan Bawaslu Tanggamus, yakni memasukkan nama Alhajar Syahdan, bacaleg DPC Gerindra, dalam DCS untuk Daerah Pemilihan Tanggamus 4. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved