26 Koruptor Masih Berstatus PNS Pemprov, Sekretaris Provinsi Lampung Akan Bertindak
Berita mengejutkan datang karena Pemprov Lampung menempati peringkat ketiga terbanyak jumlah koruptor yang masih berstatus PNS.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Berhentikan Tidak Hormat
Di sisi lain, Hamartoni mengatakan, Pemprov Lampung yang diwakili oleh BKD Lampung ikut hadir dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS.
"Ya kami ikut hadir. Dalam kesempatan itu juga Mendagri membicarakan terkait displin PNS. Pada prinsipnya, pemerintah daerah siap menjalankan apa saja yang sudah menjadi aturan," ucap Hamartoni.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menegaskan saat ini pemerintah ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien.
"Mendagri juga mengatakan, mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini. Termasuk korupsi yang dilakukan oleh para PNS, baik di daerah, maupun oleh pusat," kata Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan status hukumnya telah inkracht tersebut, harusnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca: Lampung Peringkat Ketiga Koruptor Berstatus PNS, Sekprov akan Ikuti Aturan
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara mengungkap total 2.357 pegawai negeri sipil menjadi terpidana korupsi dengan putusan inkrah (tetap).
Pemerintah pun memberi waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah itu diberhentikan tidak hormat.
"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS pelaku tipikor inkrah yang diberhentikan tidak dengan hormat. Mengingat, apa yang dilakukan PNS pelaku tipikor inkrah itu telah merugikan negara," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, Kamis (13/9/2018).
Dari data BKN per 12 September 2018, masih ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat.
Jumlah ini tersebar di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Sementara PNS korup yang belum dipecat di tingkat kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang.
Baca: Jumlah PNS Koruptor di Tingkat Provinsi, DKI Peringkat Pertama, Lampung Peringkat Tiga
Berdasarkan data yang diterima Tribunnews dari BKN, jumlah PNS terbanyak yang terlibat korupsi ada di Sumatera Utara dengan 298 orang.
Kemudian di Jawa Barat dengan 193 orang, Nusa Tenggara Timur (183 orang), Papua (146 orang), dan Lampung (97) orang.
Sementara yang paling sedikit ada di DI Yogyakarta dan Sulawaesi Barat, masing-masing hanya tiga orang.