26 Koruptor Masih Berstatus PNS Pemprov, Sekretaris Provinsi Lampung Akan Bertindak
Berita mengejutkan datang karena Pemprov Lampung menempati peringkat ketiga terbanyak jumlah koruptor yang masih berstatus PNS.
Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berita mengejutkan datang karena Pemerintah Provinsi Lampung menempati peringkat ketiga terbanyak jumlah koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun total terdapat 26 terpidana kasus korupsi yang masih menyandang status abdi negara di lingkungan Pemprov Lampung.
Baca: 26 Koruptor Berstatus PNS Pemprov Bakal Dipecat, Begini Tanggapan Pj Sekprov Lampung
Koruptor yang masih berstatus PNS itu diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Berdasarkan data BKN per 12 September 2018, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS.
Rinciannya, 98 orang di tingkat pusat dan 2.259 orang di instansi daerah.
BKN juga membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS.
Sementara, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat kedua dengan jumlah 33 orang.
Di peringkat ketiga yakni Lampung dengan 26 orang.
Baca: Pemkab Tanggamus Tunggu Data Resmi PNS Koruptor dari BKN
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengaku, sudah mengetahui informasi tersebut dari BKN.
Namun demikian, kata Hamartoni, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan putusan tersebut.
"Nanti kami inventarisir dulu. Misalnya sudah berapa tahun, jabatannya apakah fungsional atau struktural. Kemudian, berapa lama vonis yang sudah dijatuhkan itu sampai sekarang. Jadi kami nanti kan paling tidak koordinasi dengan lembaga yang mengeluarkan putusan itu tentang pidana terhadap pelaku itu," ungkap Hamartoni, Jumat (14/9/2018).
Mengenai sanksi pemecatan, Hamartoni tidak menjawab secara rinci.
Menurut dia, aturan terkait displin PNS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Kemudian di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah diatur. Jadi terkait pertanyaan itu tadi (sanksi pemecatan), kami kembalikan ke aturan yang mengikat itu saja," ucapnya.