26 Koruptor Masih Berstatus PNS Pemprov, Sekretaris Provinsi Lampung Akan Bertindak

Berita mengejutkan datang karena Pemprov Lampung menempati peringkat ketiga terbanyak jumlah koruptor yang masih berstatus PNS.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Hamartoni Ahadis saat menjadi Inspektur pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/7/2018). 

Ridwan menjelaskan, keharusan pemberhentian tidak hormat bagi ribuan PNS korup termaktub dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

SKB itu tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.  

Nantinya, pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB, maka akan ada sanksi. (val)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved