26 Koruptor Masih Berstatus PNS Pemprov, Sekretaris Provinsi Lampung Akan Bertindak

Berita mengejutkan datang karena Pemprov Lampung menempati peringkat ketiga terbanyak jumlah koruptor yang masih berstatus PNS.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Hamartoni Ahadis saat menjadi Inspektur pada Upacara Mingguan di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin (2/7/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  - Berita mengejutkan datang karena Pemerintah Provinsi Lampung menempati peringkat ketiga terbanyak jumlah koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun total terdapat 26 terpidana kasus korupsi yang masih menyandang status abdi negara di lingkungan Pemprov Lampung.

Baca: 26 Koruptor Berstatus PNS Pemprov Bakal Dipecat, Begini Tanggapan Pj Sekprov Lampung

Koruptor yang masih berstatus PNS itu diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Berdasarkan data BKN per 12 September 2018, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS.

Rinciannya, 98 orang di tingkat pusat dan 2.259 orang di instansi daerah.

BKN juga membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS.

Sementara, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat kedua dengan jumlah 33 orang.

Di peringkat ketiga yakni Lampung dengan 26 orang.

Baca: Pemkab Tanggamus Tunggu Data Resmi PNS Koruptor dari BKN

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis mengaku, sudah mengetahui informasi tersebut dari BKN.

Namun demikian, kata Hamartoni, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan lembaga terkait yang mengeluarkan putusan tersebut.

"Nanti kami inventarisir dulu. Misalnya sudah berapa tahun, jabatannya apakah fungsional atau struktural. Kemudian, berapa lama vonis yang sudah dijatuhkan itu sampai sekarang. Jadi kami nanti kan paling tidak koordinasi dengan lembaga yang mengeluarkan putusan itu tentang pidana terhadap pelaku itu," ungkap Hamartoni, Jumat (14/9/2018).

Mengenai sanksi pemecatan, Hamartoni tidak menjawab secara rinci.

Menurut dia, aturan terkait displin PNS sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Kemudian di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga sudah diatur. Jadi terkait pertanyaan itu tadi (sanksi pemecatan), kami kembalikan ke aturan yang mengikat itu saja," ucapnya.

Baca: Sekkot Nyatakan Metro Tidak Ada PNS Koruptor

Berhentikan Tidak Hormat

Di sisi lain, Hamartoni mengatakan, Pemprov Lampung yang diwakili oleh BKD Lampung ikut hadir dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS.

"Ya kami ikut hadir. Dalam kesempatan itu juga Mendagri membicarakan terkait displin PNS. Pada prinsipnya, pemerintah daerah siap menjalankan apa saja yang sudah menjadi aturan," ucap Hamartoni.

Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, mengungkapkan, Mendagri Tjahjo Kumolo sudah menegaskan saat ini pemerintah ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien.

"Mendagri juga mengatakan, mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini. Termasuk korupsi yang dilakukan oleh para PNS, baik di daerah, maupun oleh pusat," kata Bahtiar.

Bahtiar menambahkan, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan status hukumnya telah inkracht tersebut, harusnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca: Lampung Peringkat Ketiga Koruptor Berstatus PNS, Sekprov akan Ikuti Aturan

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara mengungkap total 2.357 pegawai negeri sipil menjadi terpidana korupsi dengan putusan inkrah (tetap).

Pemerintah pun memberi waktu hingga akhir tahun agar ribuan PNS atau aparatur sipil negara yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah itu diberhentikan tidak hormat.  

"Melalui sinergitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas PNS pelaku tipikor inkrah yang diberhentikan tidak dengan hormat. Mengingat, apa yang dilakukan PNS pelaku tipikor inkrah itu telah merugikan negara," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, Kamis (13/9/2018).  

Dari data BKN per 12 September 2018, masih ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat.

Jumlah ini tersebar di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Sementara PNS korup yang belum dipecat di tingkat kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. 

Baca: Jumlah PNS Koruptor di Tingkat Provinsi, DKI Peringkat Pertama, Lampung Peringkat Tiga

Berdasarkan data yang diterima Tribunnews dari BKN, jumlah PNS terbanyak yang terlibat korupsi ada di Sumatera Utara dengan 298 orang.  

Kemudian di Jawa Barat dengan 193 orang, Nusa Tenggara Timur (183 orang), Papua (146 orang), dan Lampung (97) orang.  

Sementara yang paling sedikit ada di DI Yogyakarta dan Sulawaesi Barat, masing-masing hanya tiga orang.  

Ridwan menjelaskan, keharusan pemberhentian tidak hormat bagi ribuan PNS korup termaktub dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

SKB itu tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.  

Nantinya, pemecatan harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi dari SKB, maka akan ada sanksi. (val)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved