Tribun Lampung Utara

Tukar Setoran Rp 2 Juta dengan Uang Palsu, 2 Karyawan Toko Diciduk Polsek Bukit Kemuning

Astuti mengaku uang palsu tersebut merupakan sisa dari yang diedarkan suaminya, Candra, yang merupakan narapidana kasus peredaran uang palsu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Tiga tersangka digelandang ke Polsek Bukit Kemuning karena kasus kepemilikan uang palsu, Kamis, 4 Oktober 2018. 

"Kini para pelaku berikut barang bukti masih diamankan di mapolsek guna penyidikan selanjutnya," ujarnya.

Madjid mengaku di wilayah hukumnya kerap ditemukan peredaran upal.

Namun, baru kali ini kasusnya dapat terungkap.

"Yang jelas ketara kertasnya. Kalau uang asli sedikit kasar. Yang ini (upal) licin kertasnya," jelasnya.

Ia mengatakan, ketiganya akan dijerat pasal 244 subsider pasal 245 KUHPidana yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Baca: Tangkap Penyalahguna Narkoba, Polisi Dapati Segepok Uang Palsu

Madjid mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap peredaran uang palsu.

Jika mendapati uang dicurigai palsu, segera laporkan ke pihak berwajib.

Astuti mengaku uang palsu tersebut merupakan sisa dari yang diedarkan suaminya, Candra, yang merupakan narapidana kasus peredaran uang palsu.

"Saya nemu di belakang rumah‎. Saya tukarkan uang palsu Rp 2 juta dengan uang asli Rp 1,5 juta," ujarnya.

Gunawan, tersangka lainnya, mengaku menukarkan uang palsu karena masalah ekonomi. (*)

---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved