Tribun Bandar Lampung
Banyak PNS Koruptor di Pemkot Bandar Lampung Sudah Pensiun
Kita akan cek dulu baru proses. Tentunya itu harus sesuai aturan dan juga keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengaku pihaknya akan mengecek nama-nama PNS yang tersangkut masalah korupsi.
“Kita akan cek dulu ke pengadilan. Karena saya tidak tahu jelas dan hafal nama-namanya. Memang sebagian besar itu sudah pensiun,” jelas Badri, Senin, 8 Oktober 2018.
Terkait adanya instruksi pemecatan terhadap ASN yang terlibat korupsi, Badri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya setelah mengetahui nama-namanya.
“Kita akan cek dulu baru proses. Tentunya itu harus sesuai aturan dan juga keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebanyak 172 pegawai negeri sipil di Lampung terlibat korupsi.
Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memberhentikan PNS koruptor tersebut.
Baca: Jumlah PNS Koruptor di Tingkat Provinsi, DKI Peringkat Pertama, Lampung Peringkat Tiga
Pasalnya, sejak pertama kali diproses hukum berupa penahanan selama 120 hari, otomatis mereka sudah tidak masuk kerja.
“Dari pertama kali proses hukum berjalan selama 120 hari penahanan, sebenarnya mereka sudah bisa dipecat. Karena ada ketentuan PNS yang tidak masuk kerja 46 hari harus dipecat,” kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam jumpa pers di Hotel Novotel, Bandar Lampung, Senin, 8 Oktober 2018.
Fadil hadir dalam acara “Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan data Kejaksaan Agung, terdapat 172 PNS di Lampung yang terlibat kasus korupsi.
Pihaknya melalui Kejati Lampung sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Lampung untuk menindaklanjutinya.
Bahkan, sambung dia, gaji PNS yang terlibat korupsi sudah seharusnya diberhentikan.
“Untuk pembayaran gaji sudah tidak boleh. Kita sudah koordinasi dan beri tahukan selaku penyidik jaksa PNS kepada gubernur dan bupati. Jika ASN tidak masuk lebih dari 46 hari, gajinya disetop,” tanda Fadil.
Baca: Pemkab Tanggamus Tunggu Data BKN soal PNS Koruptor
Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan meminta pemerintah daerah lebih transparan terkait data PNS di Provinsi Lampung yang terjerat kasus korupsi.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan tindakan tegas, yakni memecat dan menghentikan gaji PNS yang terlibat korupsi.
“Kami akan dorong pemerintah daerah transparan terhadap data dan jumlah PNS yang terlibat korupsi. Bagi PNS yang vonisnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) agar dilakukan pemecatan,” tegas Basaria yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.
Pasalnya, sambung dia, Kementerian Dalam Negeri dan Kemenpan RB sudah sepakat untuk memberhentikan PNS yang terlibat korupsi setelah memiliki keputusan tetap.
“Kalau jumlah berapanya, saya tidak hafal. Pemda harus transparan. Kan kita semua bisa akses informasinya ke MA,” ucap dia.
2.357 PNS Koruptor
Badan Kepegawaian Negara merilis data mengenai koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil ( PNS). Data ini dihimpun BKN per 12 September 2018.
Menurut BKN, data ini diperoleh setelah melakukan penelusuran di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Secara umum, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS, baik itu di instansi pemerintahan pusat atau daerah.
Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang. Sedangkan jumlah di daerah mencapai 2.259 orang.
BKN membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS.
Sementara, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat kedua dengan jumlah 33 orang. Di peringkat ketiga yakni Lampung dengan 26 orang.
Di posisi selanjutnya ada Jawa Barat (24 orang), Maluku Utara (20 orang), Papua Barat (18 orang), Banten (17 orang), Jambi (15 orang), dan Aceh (13 orang).
Jika tingkat kabupaten/kota ikut dihitung, maka Sumatera Utara menempati peringkat pertama dengan jumlah 298 PNS yang terjerat korupsi.
Jumlah itu terdiri dari 33 orang di tingkat pemerintah provinsi dan 265 orang dari pemerintah kabupaten/kota.
Baca: Sekkot Nyatakan Metro Tidak Ada PNS Koruptor
Kemudian, Jawa Barat menempati peringkat kedua terkait jumlah PNS yang terjerat korupsi.
Di provinsi itu jumlahnya mencapai 193 orang, dengan rincian 24 orang dari pemerintah provinsi dan 169 orang dari pemerintah kabupaten/kota.
Di peringkat ketiga adalah Riau. PNS yang terjerat korupsi di Riau berjumlah 190 orang, yang terdiri dari 10 orang di tingkat provinsi dan 180 orang di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
Di posisi selanjutnya ada NTT dengan 183 orang, Papua 146 orang, Lampung 97 orang, Aceh 89 orang, Sumatera Barat 84 orang, Jawa Timur 80 orang, NTB 72 orang, dan Banten 70 orang.
Jika diurut berdasarkan daerah, maka DKI Jakarta menempati peringkat ke-18.
Jumlah koruptor berstatus PNS di tingkat provinsi memang 52 orang, namun tidak ada koruptor berstatus PNS di tingkat kota, yang ada di daerah DKI Jakarta.
Berikut detailnya berdasarkan wilayah:
1. Provinsi Aceh, total: 89 orang
- Pemerintahan Provinsi: 13 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 76 orang
2. Provinsi Sumatera Utara, total: 298 orang
- Pemerintahan Provinsi: 33 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 265 orang
3. Provinsi Sumatera Barat, total: 84 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 72 orang
4. Provinsi Riau, total: 190 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 180 orang
5. Provinsi Kepulauan Riau, total: 27 orang
- Pemerintahan Provinsi: 4 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 23 orang
6. Provinsi Sumatera Selatan, total 13 orang
- Pemerintahan Provinsi: 2 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 11 orang
7. Provinsi Jambi, total 44 orang
- Pemerintahan Provinsi: 15 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 29 orang
8. Provinsi Bengkulu, total 20 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 19 orang
9. Provinsi Bangka Belitung, total 6 orang
- Pemerintahan Provinsi: 6 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 0 orang
10. Provinsi Lampung, total 97 orang
- Pemerintahan Provinsi: 26 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 71 orang
11. Provinsi Kalimantan Barat, total 47 orang
- Pemerintahan Provinsi: 4 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 43 orang
12. Provinsi Kalimantan Tengah, total 55 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 50 orang
13. Provinsi Kalimantan Selatan, total 44 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 34 orang
14. Provinsi Kalimantan Timur, total 60 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 48 orang
15. Provinsi Kalimantan Utara, total 10 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 10 orang
16. Provinsi Banten, total 70
- Pemerintahan Provinsi: 17 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 53 orang
17. Provinsi DKI Jakarta, total 52 orang
- Pemerintahan Provinsi: 52 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut: 0
18. Provinsi Jawa Barat, total 193 orang
- Pemerintahan Provinsi: 24 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 169 orang
19. Provinsi Jawa Tengah, total 23 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 22 orang
20. Provinsi DI Yogyakarta, total 3 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 3 orang
21. Provinsi Jawa Timur, total 80 orang
- Pemerintahan Provinsi: 3 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 77 orang
22. Provinsi Bali, total 37 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 32 orang
23. Provinsi NTB, total 72 orang
- Pemerintahan Provinsi: 7 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 65 orang
24. Provinsi NTT, total 183 orang
- Pemerintahan Provinsi: 5 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 178 orang
25. Provinsi Sulawesi Selatan, total: 30 orang
- Pemerintahan Provinsi: 1 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 29
26. Provinsi Sulawesi Barat, total 3 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 3 orang
27. Provinsi Sulawesi Tenggara, total 4 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 4 orang
28. Provinsi Sulawesi Tengah, total: 56 orang
- Pemerintahan Provinsi: 12 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 44
29. Provinsi Sulawesi Utara, total 58 orang
- Pemerintahan Provinsi: 8 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 50 orang
30. Provinsi Gorontalo, total 42 orang
- Pemerintahan Provinsi: 6 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 36 orang
31. Provinsi Maluku, total 9 orang
- Pemerintahan Provinsi: 0
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 9 orang
32. Provinsi Maluku Utara, total 65 orang
- Pemerintahan Provinsi: 20 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 45
33. Provinsi Papua Barat, total 59 orang
- Pemerintahan Provinsi: 18 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 41
34. Provinsi Papua, total 146 orang
- Pemerintahan Provinsi: 10 orang
- Pemerintahan Kabupaten/Kota: 136 orang
Total: 2.259 orang