Bos 9 Naga Guyur Rp 1,4 Miliar untuk Jatah Proyek Bupati Zainudin Hasan dan Kroninya
Bos 9 Naga Guyur Rp 1,4 Miliar untuk Jatah Proyek Bupati Zainudin Hasan dan Kroninya
Penulis: hanif mustafa | Editor: Heribertus Sulis
Pada Tahun Anggaran 2017, Gilang dapat lima paket proyek senilai Rp 4,5 miliar di Dinas PUPR Lamsel. Sesuai komitmen fee proyek, Gilang menyetorkan uang Rp 958 juta.
Setoran itu diberikan melalui dua tahapan, yakni Rp 500 juta dan Rp 400 juta. Adapun sisanya dibayarkan langsung kepada panitia.
Setoran fee proyek Rp 900 juta itu diserahkan Gilang kepada Syahroni, dan selanjutnya diberikan kepada Agus BN, yang merupakan orang kepercayaan Zainudin Hasan.
Jelang akhir 2017, Zainudin melakukan pergantian Kepala Dinas PUPR. Anjar Asmara ditunjuk menggantikan Hermansyah Hamidi.
Setelah Anjar dilantik, Zainudin pun memberikan arahan agar semua proyek di Dinas PUPR dikoordinasikan dengan Agus BN.
Komitmen fee proyek untuk Zainudin pun ditetapkan sebesar 10 persen sampai 17 persen.
Pergantian ini membuat Gilang makin moncer. Gilang pun menyambangi kediaman Zainudin di Kalianda, Lamsel, medio awal tahun.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Agus BN tersebut, Zainudin pun mengarahkan Gilang untuk berkoordinasi dengan Anjar ihwal jatah proyek.
Tak lama berselang, tepatnya sebelum pelaksanaan lelang proyek, giliran Anjar menemui Zainudin di ruang kerjanya. Pertemuan itu juga dihadiri Agus BN.
Zainudin kemudian membagi proyek Dinas PUPR kepada sejumlah rekanan, termasuk untuk Gilang yang didapuk dapat proyek Rp 50 miliar.
"Catatan proyek sesuai arahan Zainudin itu kemudian disampaikan Anjar kepada Syahroni," urai jaksa. Dalam proses pembagian proyek 2018, hingga bulan Juli, Gilang sudah mendapatkan 16 paket senilai Rp 25,1 miliar.
Gilang pun memberikan setoran Rp 400 juta kepada Kepala Dinas PUPR, Anjar Asmara.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 200 juta diserahkan Anjar kepada Agus BN untuk biaya Rakernas Tarbiyah Perti di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Gilang juga memberikan Rp 100 juta kepada Agus BN, dimana dalam surat dakwaan disebut untuk Wabup Lamsel, Nanang Ermanto.
Sebelumnya, Agus BN meminta Gilang memberikan Rp 100 juta kepada Nanang.